KUALA KAPUAS - Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi Berbasis Masyarakat dan TPS 3R antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, telah ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Kapuas Agus Pramono, beberapa waktu lalu di Bali.
Pj Bupati Kapuas menerangkan bahwa kerja sama tersebut dapat terselenggara atas dukungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktur Jenderal Cipta Karya Direktorat PLP bersama dengan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran.
(Baca Juga : Bupati Kapuas Dampingi Kunjungan Wagub Tinjau Pos Penyekatan Anjir)
"Pada hari ini kita menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengelolaan Infrastruktur Sanitasi Berbasis Masyarakat dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce – Reuse – Recycle atau biasa yang disebut dengan TPS 3R," ucapnya pad hari itu.
Ia menyampaikan dengan sudah ditandatangani perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk implementasi keberlanjutan terbangunnya infrastruktur berbasis masyarakat dalam komitmen menuju 100-0–100 Universal Akses Sanitasi Tahun 2019 dan Tahun 2025 yang akan datang. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.