Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Frekuensi Radio Kapuas Dimonitoring Balmon SR

by Opr. SIBER_1 - 2018-08-09 14:23:00 1,531 Dibaca
Frekuensi Radio Kapuas Dimonitoring Balmon SR
Frekuensi Radio Kapuas Dimonitoring Balmon SR

KUALA KAPUAS - Plt.Kadis Komunikasi dan Informatika Dr H Suwarno Muriyat didampingi Kabid E-Government Nazmiannoor dan sejumlah Pejabat pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Kamis (9/8) siang di Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID Utama Diskominfo Kabupaten Kapuas menerima kunjungan lima petugas dari Balai Monitor Spektrum Radio Kelas II Palangka Raya.

Kedatangan tim yang dipimpin Ifit Citraningtyas beserta 4 orang yang akan bertugas selama 5 hari di Kabupaten Kapuas guna melakukan observasi dan monitoring penggunaan spektrum frekuensi radio dalam Kota Kuala Kapuas yang bersemboyan sebagai Kota “AIR” Aman, Indah dan Ramah.

(Baca Juga : Penertiban Bangunan Liar dan PKL Guna Tata Kawasan Pasar)

“Penggunaan spektrum radio yang tidak sesuai aturannya akan kami tertibkan agar tidak mengganggu kelancaran aktifitas lainnya. Misalnya hasil pembacaan BMKG yang berbeda dengan kenyataannya, atau gangguan siaran radio, televisi maupun penerbangan yang berdampak pada keselamatan kita” ucap Ifit.

Hal senada diutarakan pula Priska Wina, Wawan, Faisal dan Aliansyah yang tergabung dalam tim. “Kita harus mempedomani berbagai regulasi dari Kementerian Kominfo maupun aturan lainnya agar semua berjalan sesuai dengan yang diinginkan” ucap Wina.

Kepada tamunya, H Suwarno Muriyat menyampaikan rasa terima kasihnya karena mendapat berbagai informasi penting terkait pemanfaatan frekuensi radio maupun aturan kewenangan pengaturan frekuensi radio antara Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Alhamdulillah kami telah memiliki Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Penyiaran Radio dan Televisi sebagai landasan bagi kami dalam penyelenggaraan siaran radio yang telah mengudara pada 91,4 FM serta pengembangan siaran televisi sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” pungkas H Suwarno Muriyat (Hmskmf)

Share: