KUALA KAPUAS - Balakar 545 mendapat ijin pinjam pakai bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kapuas yang tidak difungsikan maksimal bertempat di Jalan Cilik Riwut sebagai Sekretariat Utama setelah menghadap langsung Pj Bupati Kapuas Agus Pramono di ruang kerjanya, Kamis (23/8) pagi di Kantor Bupati Kapuas.
Kedatangan anggota Balakar 545 ke ruang kerja Pj Bupati tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Balakar 545 Suparman, yang menyampaikan permohonan langsung untuk menggunakan bangunan tak terpakai tersebut. Ia menerangkan sebelumnya Balakar 545 juga sudah menyerahkan proposal untuk bisa mendapat ijin pinjam pakai bangunan tersebut.
Di tempat yang sama Pj Bupati Kapuas langsung merespon positif atas permohonan Balakar 545, ia mempersilahkan untuk Balakar 545 menempati bangunan tersebut yang tentu juga nantinya juga akan mendapat ijin resmi untuk Balakar 545 menempati bangunan tersebut.
Balakar 545 mendapatkan ijin menggunakan bangunan tak terpakai tersebut dikarenakan Pj Bupati Kapuas menganggap Balakar merupakan suatu organisasi yang penting terutama dalam menangani kebakaran serta aksi sosial. "Balakar merupakan organisasi yang penting terutama dalam menangani kebakaran serta turut membantu masyarakat secara langsung oleh karena itu Balakar 545 dipersilahkan menempati gedung tidak terpakai tersebut, yang tentu Balakar 545 nantinya dapat memelihara bangunan tersebut," ucapnya.
Seusai melakukan pertemuan langsung antara anggota Balakar 545 dengan Pj Bupati Kapuas mereka berpoto bersama di ruang kerja Pj Bupati Kapuas. (hmskmf)
(Baca Juga : Rancangan APBD Tahun 2020 Ditandatangani)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.