Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kabupaten dan Kota

Pemkab Laksanakan Rapat Rencana Aksi Reformasi Birokrasi

by Opr. SIBER_1 - 2018-08-23 13:06:00 1,091 Dibaca
Pemkab Laksanakan Rapat Rencana Aksi Reformasi Birokrasi
Pemkab Laksanakan Rapat Rencana Aksi Reformasi Birokrasi

KUALA KAPUAS - Dalam rangka penyusunan dan menetapkan road map reformasi birokrasi, Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat rencana aksi reformasi birokrasi Pemerintah Daerah 2018 sampai dengan 2023 yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (23/8) siang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Vitrianson didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kapuas Syahrani, serta dihadiri oleh SOPD terkait.

(Baca Juga : Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbang )

Kegiatan tersebut terlaksana berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 161/ORG tahun 2018 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kabupaten Kapuas. Adapun agenda pada rapat tersebut membahas mengenai penyusunan kerangka kerja reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan agenda penyusunan rencana aksi, rancangan road map reformasi birokrasi Kabupaten Kapuas serta Pengisian komponen penilaian evaluasi reformasi birokrasi.

Pada kesempatan itu Asisten Administrasi Umum selaku pimpinan rapat meminta untuk Renstra dan Renja dalam formulir dapat disesuaikan begitu juga kegiatan yang akan dilaksanakan. "Pengisian yang ada di formulir kedepannya bisa di sesuaikan dengan bahasa yang ada di renstra dan renja, dan untuk mempermudah kita menyesuaikan kegiatan dan hal lainnya dapat kita agendakan lagi pada rapat berikutnya," ucap Vitrianson.

Terkait delapan area perubahan reformasi birokrasi pada rapat tersebut juga membahas mengenai pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, terciptanya budaya kerja positif bagi birokrasi, meningkatnya penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sistem kerja yang jelas sesuai prinsip good governance, SDM aparatur yang kompeten berintegritas dan regulasi peraturan perundang-undangan yang lebih tertib, tidak tumpang tindih serta kondusif. (hmskmf)

Share: