KUALA KAPUAS – Masuknya Investor PBS ke Wilayah Kabupaten Kapuas, baik dibidang pertambangan maupun perkebunan serta bidang usaha lainnya diharapkan oleh masyarakat sekitar dapat menambah kesejahteraan masyarakat dan juga kesempatan lapangan kerja, sehingga kehadiran perusahaan/PBS bukan menambah masalah tetapi sebaliknya memberikan manfaat kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa ikut memiliki, menikmati dan menjaga keberlangsungan perusahaan tersebut.
Harus diakui pula bahwa kehadiran Investor di Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan kegiatannya tidak semua berjalan mulus, ada banyak hal yang pada akhirnya bermasalah dengan masyarakat/pemilik lahan disekitar, diantaranya masalah ganti rugi lahan yang belum tuntas, tumpang tindih kepemilikan lahan dalam arti yang menjual lahan tapi bukan milik yang bersangkutan, tanam tumbuh yang belum diganti rugi, plasma yang belum terealisasi serta adanya lahan masyarakat yang belum diganti rugi/tidak di lepas ke pihak investor tetapi sudah terlanjur digarap oleh pihak perusahaan.
(Baca Juga : Update Data Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas (21 Juli 2021))
Hal-hal yang diuraikan tersebut diatas juga dialami oleh masyarakat Tumbang Umap Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas antara masyarakat dengan PT.Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) seperti apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat M.Tata Isil dalam pembacaan tuntutan mereka dihadapan Tim mediasi yang dipimpin langsung oleh Ass Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas Drs Hidayatullah M.Ikom didampingi Danramil serta Kapolsek Kapuas Barat di Ruang Rapat Pimpinan,Kamis (13/9).
Dalam tuntutannya masyarakat mengusulkan agar pihak perusahaan mengganti rugi tanaman purun sebanyak 2 persil atas nama Tata dan Marno sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan juga areal kayu galam yang tumbuh diatas lahan mereka sebagai mata pencaharian selama ini sebanyak 7 persil dengan nilai 70.000.000,-(Tujuh puluh juta rupiah), dan juga meminta kepada pihak perusahaan agar menutup kembali galian yang memotong tanah warga,membuka kembali Handel Mantarei yang merupakan urat nadi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari hari dengan menggunakan perahu maupun chas, serta ada beberapa persil lahan masyarakat yang masih belum terealisasi ganti ruginya.
Disampaikan pula oleh perwakilan bahwa sebelumnya telah beberapa kali dilakukan mediasi baik di tingkat Desa, Kecamatan, Polsek Kapuas Barat maupun oleh DPRD Kabupaten Kapuas tetapi tidak membuahkan kesepakatan.
Diharapkan dengan mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas serta instansi terkait apa yang menjadi perselisihan/sengketa antara pihak perusahaan dengan masyarakat Desa Pantai dapat menemukan titik temu/kesepakatan, sehingga masyarakat tidak lagi merasa dirugikan, ujar Tata.
Sementara itu Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra Drs Hidayatullah M.Ikom dalam kesempatan tersebut berharap kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan musyawarah mufakat, saling menghormati dan menghargai dan dengan hati nurani, dengan kata kuncinya adalah kebersamaan, katannya.
Masih di tempat yang sama Danramil maupun Kapolsek Kapuas Barat berharap agar dalam sengketa lahan tersebut masyarakat diharapkan bisa menahan diri agar tidak melakukan hal-hal yang bersipat melanggar hukum sehingga keamanan dan ketertiban dapat selalu terjaga, karena tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara damai, katanya.
Mediasi yang dimoderator oleh Iptu B.J.Hutapea dari Polres Kapuas pada saat itu berakhir dan masih belum menemukan kesepakan, tetapi disimpulkan oleh pimpinan rapat perlu adanya cek langsung ke lapangan dengan membawa bukti-bukti serta saksi saksi baik dari pihak perusahaan maupun dari masyarakat.(Hms/Kmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.