Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
A R T I K E L

Pembinaan Sikap Berbahasa Indonesia

by Admin SIBER - 2018-10-30 09:17:00 2,591 Dibaca
Pembinaan Sikap Berbahasa Indonesia
Pembinaan Sikap Berbahasa Indonesia

oleh :

Rusma Noortyani    (Dosen FKIP ULM/Ketua Yayasan Nur Amalia)

(Baca Juga : Halalbihalal Simbol Kerukunan)

 

Kekhususan yang terdapat pada identitas bangsa adalah bahasa. Bahasa dijadikan jati diri bangsa. Bahasa merupakan bagian dari kehidupan masyarakat penuturnya. Saussure dalam Imam Maliki (1999:v) menyatakan bahwa fungsi sosial bahasa yang utama adalah sebagai sarana komunikasi. Komunikasi merupakan aktivitas hubungan timbal balik antarpartisipan komunikasi, yaitu penutur dan mitra tutur. Hubungan timbal balik itu terjadi apabila ada kesepadanan pemahaman terhadap isi yang dikomunikasikan dan ada keharmonisan kondisi hubungan antara penutur dan mitra tutur.

Bahasa Indonesia dipergunakan sebagai alat komunikasi antarsuku bangsa, baik dalam situasi formal maupun dalam situasi nonformal. Bahasa Indonesia merupakan salah satu bahasa di dunia yang memiliki banyak ragam etnik, suku, adat, dan keunikannya yang tentu sangat mewarnai retorika berbahasa Indonesia. Hal ini berarti bahwa bahasa Indonesia dipergunakan oleh berbagai kelompok suku bangsa yang mempunyai latar belakang kebudayaan serta bahasa sendiri-sendiri. Kelompok suku itu sebagai bagian dari bangsa Indonesia di samping memiliki kebudayaan dan bahasa daerah juga memiliki kebudayaan dan bahasa nasional. Bahasa daerah dipergunakan sebagai latar komunikasi intrasuku bangsa yang dipergunakan untuk menunjukkan keakraban dan solidaritas suku bangsa. Dalam perkembangan bahasa Indonesia, bahasa-bahasa daerah tertentu memberikan sumbangan yang tidak kecil antara lain dalam hal pengayaan kosa kata umum, istilah, dan ungkapan. Jika dihubungkan dengan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa daerah berfungsi sebagai pendukung bahasa nasional dan alat pengembang serta pendukung kebudayaan daerah.

Salah satu ikrar dalam Sumpah Pemuda berkaitan dengan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia dipergunakan sebagai bahasa pemersatu bangsa, maka bahasa Indonesia adalah bahasa yang dipergunakan oleh masyarakat Indonesia untuk berkomunikasi satu sama lain, baik sesama suku maupun berbeda suku. Bahasa Indonesia juga ditetapkan sebagai bahasa resmi negara Indonesia dan tercantum pada UUD 1945 pasal 36. Pemuda harus bangga karena bahasa Indonesia dapat mempersatukan berbagai macam suku yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sikap berbahasa Indonesia yang positif dapat dilakukan melalui: pertama, pengodisian penggunaan bahasa Indonesia secara bertaat asas yang dapat ditunjukkan dalam berbagai bidang yang bukan hanya sebuah slogan, melainkan harus ditindaklanjuti. Pengondisian penggunaan bahasa Indonesia secara konsisten akan memberikan kesan yang positif pada masyarakat atau bangsa. Dengan demikian akan tumbuh rasa bangga memiliki bahasa Indonesia yang bermuara pada rasa cinta pada tanah air, kebudayaan, nilai atau norma masyarakat dan bangsa Indonesia.

Kedua, pemahaman lintas budaya antaretnis. Pada saat berbahasa Indonesia, masyarakat cenderung menggunakan norma atau tata nilai kebudayaan daerah. Secara konsekuensi, tidak jarang komunikasi tersebut kurang harmonis bahkan mungkin sampai pada taraf menyakitkan atau salah paham. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman lintas budaya sebagai subkultur berupa pemahaman sistem nilai yang mencakup santun berkomunikasi suatu subkultur, tata makna kata dalam subkultur.

Ketiga, pemeraksaraaan masyarakat Indonesia. Kondisi masyarakat Indonesia dilihat dari sudut kemahiran berbahasa dan tingkat pendidikan usia kerja ternyata secara statistik menunjukkan korelasi yang positif, dapat diartikan makin tinggi tingkat pendidikan seseorang, makin baik potensi yang bersangkutan untuk mengungkapkan dirinya melalui bahasa Indonesia (Moeliono, 1998:2). Keberaksaraan masyarakat hendaknya bukan sekadar pandai membaca dan menulis, melainkan keberaksaraan yang fungsional. Keberaksaraan itu harus dapat berfungsi sebagai penyiapan seseorang dalam peningkatan peranannya dalam masyarakat demi perbaikan taraf kehidupannya untuk pemerolehan mata pencaharian, peningkatan produksi, dan pemahaman dunia lingkungannya secara baik. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki wawasan yang baik tentang diri dan lingkungannya sama halnya dengan sikap berbahasa. Sikap berbahasa seseorang akan tampak dalam perilaku berbahasanya karena sikap berbahasa itu terpresentasi dalam perilaku berbahasa. (syatkmf)

Share: