KUALA KAPUAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta melalui Deputi Bidang Pencegahan Jum’at (2/11) pagi melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (Reanksi Korsugap) di Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya
Sekretaris Daerah Rianova yang memimpin rombongan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang terdiri atas Inspektur, Kepala Bappeda, BPMDes, BKPSDM, BPKAD, Diskominfo, BPMPTSP, BPKPRD, Bagian Organisasi dan ULP masing-masing memaparkan aksi pencegahan korupsi dihadapan Pejabat KPK Budit Waluya, Sugeng Basuki dan Alfian.
(Baca Juga : Update Data Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas (27 Agustus 2020))
Terungkap dari hasil monitoring dan evaluasi atas rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Kabupaten Kapuas sebesar 58 prosen telah dilaksanakan. Adapun komponen yang dievaluasi itu terdiri dari Perencanaan dan Penganggaran APBD Kapuas, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah.
Rianova kepada awak media mengutarakan, selama hampir tiga jam masing-masing Perangkat Daerah memaparkan rencana aksinya diperoleh hasil yang cukup menggembirakan yakni 58 prosen yang diharapkan oleh KPK atas Rencana Aksi Korsugap telah dilaksanakan. “Mari kita tingkatkan lagi pelaksanaan Renaksi Korsugap pada masa mendatang sehingga pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Kapuas semakin baik wujud dukungan pencapaian visi dan misi Bupati Kapuas periode 2018 - 2023” pinta Rianova (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.