KUALA KAPUAS - Dalam penerapan pelaporan kinerja jabatan (e-kinerja) ASN yang akan di bayarkan melalui tunjangan Tambahan Penghasilan PNS (TPP), Sekretaris Daerah Rianova, SH yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah melakukan rapat pemantapan pelaksanaan pembayaran TPP tahun 2019, yang dihadiri kepala OPD terkait seperti Dinaskominfo, BPKAD, BKPSDM, dan Bagian Organisasi bertempat di ruang rapat bupati kapuas, Senin (12/11).
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Vitrianson, S.Sos, MA, menyampaikan bahwa sebagai dasar untuk regulasi TPP sudah rampung tinggal aplikasinya saja yang masih belum disepakati sebagai alat input kinerja PNS. "Dibutuhkan operator yang handal dalam pengelolaan aplikasi e-kinerja, rencananya akan merekrut ASN Pranata Komputer yang berada pada OPD di Kabupaten Kapuas diperbantukan pada Dinas Kominfo," pungkasnya.
(Baca Juga : Dinkes Gelar Workshop Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Tahun 2020)
Dia juga menambahkan agar aplikasi yang nantinya diadopsi harus bisa terintegrasi dengan kepegawaian, absensi dan Simda dalam mempermudah perhitungannya.
Masih ditempat yang sama Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd menyampaikan Pemkab Kapuas telah mengkaji regulasi TPP dibeberapa Kabupaten/Kota, salahsatunya Kabupaten Banyuwangi.
Suwarno yang pernah bertandang langsung ke Banyuwangi ini akan segera berkoordinasi guna memantapkan aplikasi yang akan dikembangkan sendiri atau mengadopsi.
"Saya sudah melihat langsung aplikasi pada Diskominsantik Banyuwangi, kami secepatnya akan mempersiapkan MoU dan PKS mengenai pengelolaan aplikasi e-kinerja yang nantinya akan diterapkan di Kabupaten Kapuas," katanya.(hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.