Kamis, 28 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
A R T I K E L

Transformasi Tata Kelola Pemerintahan

by Opr. SIBER_1 - 2019-02-10 08:08:00 2,093 Dibaca
Transformasi Tata Kelola Pemerintahan
Transformasi Tata Kelola Pemerintahan
Transformasi Tata Kelola Pemerintahan

Oleh

Dr.Rusma Noortyani,M.Pd

(Baca Juga : Budaya Baca menjadi Lentera Penerang)

Dosen FKIP ULM/Ketua Yayasan Nur Amalia

 

Setiap pembaruan dan perubahan dalam pemerintahan dimaksudkan untuk menuju terwujudnya sistem pemerintahan yang lebih baik. Untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan upaya secara terus-menerus. Instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dituntut harus mampu meningkatkan kinerja. Semua ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan, kualitas sumber daya manusia aparatur, dan sistem pengawasan yang efektif.

Kewajiban untuk menerapkan prinsip transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan adil dapat dipenuhi. Kaitan tata kelola pemerintahan yang transparan dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai pemerintahan. Prinsip berikutnya akuntabel berkenaan dengan kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggung-jawaban organ pemerintahan, sehingga pengelolaan dapat terlaksana secara efektif. Prinsip selanjutnya bertanggungjawab dalam arti adanya kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan pemerintahan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian prinsip independen yakni kemandirian pemerintahan yang dikelola secara profesional tanpa benturan dengan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip terakhir kesetaraan dan kewajaran yaitu pelakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program untuk selalu menjamin kelancaran, keserasian, dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Program tersebut harus menunjang visi strategis yang sudah disepakati yakni pemangku kebijakan dan publik memiliki perspektif ke depan atas tata pemerintahan yang baik. Selain itu, harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Untuk itu diperlukan sikap dan cara pandang yang relevan dalam mengatur dan mengembangkan kebudayaan. Pertama, penelaahan kembali identitas masyarakat dan kebudayaannya di tingkat lokal. Kedua, penanganan persoalan kebudayaan harus berangkat dari daerah-daerah (lokalitas) sebagai kantong-kantong kebudayaan nasional. Ketiga, pendekatan kebudayaan dalam merumuskan kebijakan pembangunan, baik secara nasional maupun daerah.

Tata kelola pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat. Agar kesejahteraan masyarakat dapat dicapai, pelaksanaan pembangunan melalui progam-progamnya dilaksanakan dengan penerapan kebijaksanaan menyeluruh yang direncanakan dan disusun. Hal tersebut digunakan untuk mempromosikan pemerintah daerah di semua sektor. Sejalan dengan pendapat Soedjatmoko (1984) bahwa struktur adalah pola-pola organisasi sosial yang mantap, luas, stabil, dan mampu untuk meneruskan diri (self reproducing). Artinya suatu masyarakat yang melintasi semua sektor.

Modernisasi tata kelola pemerintahan yang baik dapat diartikan sebagai transformasi yaitu perubahan. Dalam arti yang lebih luas transformasi tidak hanya mencakup perubahan yang terjadi pada bentuk luar, tetapi pada hakikatnya meliputi bentuk dasar, fungsi, struktur, atau karakteristik suatu kegiatan usaha ekonomi masyarakat (Pranadji, 2000). Strategi pelaksanaan tata kelola pemerintahan dapat dirancang secara menyeluruh dan dibentuk agar terintegrasi secara normatif pada kondisi yang kompleks secara keseluruhan di berbagai tingkat pelayanan dalam suatu sistem pemerintahan.(syatkmf)

 

Share: