Selasa, 17 Juni 2025 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Pimpinan

Pj Bupati Kapuas Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2023

by Op.SIBER_4 - 2024-06-25 09:33:22 684 Dibaca

 

SAMPAIKAN - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023", di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (24/6/2024).

KUALAKAPUAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan II Tahun Sidang 2024, dengan agenda "Penyampaian Pidato Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023", bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (24/6/2024).

(Baca Juga : Peringati HUT KORPRI ke-53, Pemkab Gelar Ziarah Ke TMP Kencana)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, unsur forkopimda, para anggota DPRD Kabupaten Kapuas, serta para pejabat lingkup Pemda Kapuas.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, mengatakan bahwa Agenda ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 6 Tahun 2023 tentang pemerintahan, peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,

FOTO BERSAMA - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, bersama Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, unsur forkopimda, serta segenap anggota DPRD Kapuas, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (24/6/2024).

"Agenda ini juga berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir", ucap Pj Bupati.

Lebih lanjut Erlin Hardi mengungkapkan Untuk Laporan keuangan pemerintah Daerah  yang  TA. 2023 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD telah diperiksa oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kita mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 

"Pada hari ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan Raperda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas TA. 2023 kepada DPRD Kapuas untuk dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku", ucapnya.

SAMBUTAN - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan II Tahun Sidang 2024, dengan agenda "Penyampaian Pidato Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023", di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (24/6/2024).

Erlin Hardi juga menuturkan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Raperda setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan Kepala Daerah kepada masyarakat melalui DPRD dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,

"Dengan penyampaian pertanggungjawaban ini, saya berharap mendapat tanggapan positif dari seluruh anggota dewan dan pada saatnya nanti kita bersama-sama antara pemerintah dan DPRD Kapuas dapat bekerja sama membahas Raperda pelaksanaan APBD TA 2023 sesuai tahapan-tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib 2024", tuturnya. (hmskmf)