KUALA KAPUAS — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat tingkat Kabupaten Kapuas yang berlangsung di Aula Hotel Fovere, Rabu (4/6).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas pengelola obat dalam memenuhi standar dan persyaratan perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam sambutannya, dr. Tonun menekankan pentingnya pengawasan perizinan dalam menjamin mutu pelayanan kefarmasian serta keamanan obat yang beredar di masyarakat.
(Baca Juga : BLK Kapuas Buka Pelatihan Operator Komputer dan Menjahit)
“Perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek dan toko obat merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaannya harus berbasis risiko dan wajib diawasi, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021,” jelas dr. Tonun.
Beliau juga menambahkan bahwa dengan pengelolaan obat yang baik dan pengawasan yang ketat, diharapkan apotek dan toko obat di Kapuas dapat memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan tepat bagi masyarakat.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan fasilitas pelayanan kefarmasian terhadap standar yang dipersyaratkan, sekaligus memperkuat perlindungan pasien dari penggunaan obat yang tidak rasional.(hmsdinkes/hmskmf).
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.