Selasa, 17 Juni 2025 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Dukung Pelayanan Kefarmasian yang Aman dan Berkualitas, Kadinkes Kapuas Buka Bimtek Perizinan Apotek dan Toko Obat

by Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas - 2025-06-05 08:27:37 429 Dibaca
Dukung Pelayanan Kefarmasian yang Aman dan Berkualitas, Kadinkes Kapuas Buka Bimtek Perizinan Apotek dan Toko Obat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, Membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat, di Aula Hotel Fovere, Rabu (4/6/2025).
Dukung Pelayanan Kefarmasian yang Aman dan Berkualitas, Kadinkes Kapuas Buka Bimtek Perizinan Apotek dan Toko Obat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, Membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat, di Aula Hotel Fovere, Rabu (4/6/2025).

KUALA KAPUAS — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat tingkat Kabupaten Kapuas yang berlangsung di Aula Hotel Fovere, Rabu (4/6).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas pengelola obat dalam memenuhi standar dan persyaratan perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam sambutannya, dr. Tonun menekankan pentingnya pengawasan perizinan dalam menjamin mutu pelayanan kefarmasian serta keamanan obat yang beredar di masyarakat.

(Baca Juga : BLK Kapuas Buka Pelatihan Operator Komputer dan Menjahit)

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, berfoto bersama usai membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat, di Aula Hotel Fovere, Rabu (4/6/2025).

“Perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek dan toko obat merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaannya harus berbasis risiko dan wajib diawasi, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021,” jelas dr. Tonun.

Beliau juga menambahkan bahwa dengan pengelolaan obat yang baik dan pengawasan yang ketat, diharapkan apotek dan toko obat di Kapuas dapat memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan tepat bagi masyarakat.

Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan fasilitas pelayanan kefarmasian terhadap standar yang dipersyaratkan, sekaligus memperkuat perlindungan pasien dari penggunaan obat yang tidak rasional.(hmsdinkes/hmskmf).