Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kabupaten dan Kota

Bupati Keluarkan Instruksi Tentang Kebersihan

by Opr. SIBER_1 - 2019-07-17 09:14:00 1,154 Dibaca
Bupati Keluarkan Instruksi Tentang Kebersihan KEBERSIHAN - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat membersihkan lingkungan pasar beberapa waktu lalu.
Bupati Keluarkan Instruksi Tentang Kebersihan KEBERSIHAN - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat membersihkan lingkungan pasar beberapa waktu lalu.

KUALA KAPUAS - Dalam rangka menciptakan kota Kapuas yang Aman, Indah dan Ramah maka diperlukan upaya-upaya untuk menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan sekaligus menjaga marwah Adipura dan meraih kembali piala Adipura Tahun 2019.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam Instruksinya Nomor : 660/315/DLH.III/VI/Tahun 2019 tanggal 27 Juni 2019 menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas/Badan, Camat, Lurah dan Yayasan/Organisasi Keagamaan/Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten Kapuas untuk menjaga kebersihan lingkungan seperti tidak membakar sampah, mengotori, merusak serta membuang sampah sembarangan dan turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik serta menyediakan tempat sampah.

(Baca Juga : Update Covid-19 Kabupaten Kapuas Tanggal 02 Juni 2021 : Terdapat 1 Kasus Positif Baru dan 11 Sembuh)

Ia mengimbau agar dalam kegiatan sehari-hari untuk menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, didaur ulang atau mudah hancur/diurai oleh proses alam. Dia juga menyampaikan untuk terus melaksanakan kebersihan lingkungan secara berkala dan berkesinambungan yang dilaksanakan melalui koordinasi RT di bawah pengawasan Lurah dan Camat yang meliputi kegiatan pewadahan atau pemilahan sampah organik dan anorganik.

"Sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai dan cepat membusuk seperti sisa-sisa makanan, sayur-sayuran, daun-daunan, dan lain lain, sedangkan anorganik merupakan sampah yang tidak mudah terurai seperti plastik, kalengan makanan, kertas, dan lain-lain," terang Ben.

Sementara itu dalam penyapuan dan pengumpulan serta pembuangan atau pemindahan sampah dari lingkungan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) agar mematuhi ketentuan jam membuang sampah yang dimulai dari pukul  17.00 WIB sampai 05.00 WIB pagi. Serta untuk sampah perabotan, material sisa bangunan, tebangan atau pangkasan pohon agar diangkut atau dibuang langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Handel Palinget Km 7,5 Kecamatan Pulau Petak.

Lebih lanjut, ia juga meminta untuk melakukan penghijauan lingkungan seperti melakukan penanaman pohon buah-buahan dan bunga di halaman rumah, kantor dan pot bunga yang tertata rapi di lingkungan kantor serta tidak menebang pohon sembarangan tanpa izin. (hmskmf)

Share: