Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Komisi III DPRD Kapuas Kaji Aturan Pembiayaan LPPL Kabupaten Kapuas

by Admin SIBER - 2019-08-07 12:34:00 1,033 Dibaca
Komisi III DPRD Kapuas Kaji Aturan Pembiayaan LPPL Kabupaten Kapuas KOORDINASI - Ketua Komisi III Kunanto,ST bersama anggotanya di dampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd saat Koordinasi retribusi iklan radio dan televisi LPPL Kabupaten Kapuas, di ruang rapat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Selasa (06/08/2019)
Komisi III DPRD Kapuas Kaji Aturan Pembiayaan LPPL Kabupaten Kapuas FOTO BERSAMA - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas H. Madiansyah, SE, MM di dampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd bersama Kasi. Komunikasi Publik foto bersama saat di Ruang Layanan Satu Pintu Kementerian Kominfo RI, Rabu (07/08/2019)
Komisi III DPRD Kapuas Kaji Aturan Pembiayaan LPPL Kabupaten Kapuas KONSULTASI - Ketua Komisi III Kunanto,ST bersama anggotanya di dampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd saat Konsultasi retribusi iklan radio dan televisi LPPL Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang rapat Ditjen Penyiaran Kementerian Kominfo RI, Rabu (07/08/2019)

KUALA KAPUAS - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas Kunanto, ST bersama anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr.H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd melakukan kunjungan kerja pada Kementerian Dalam Negeri dan dilanjutkan hari berikutnya pada Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta terkait dengan regulasi penarikan retribusi iklan radio dan televisi pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kapuas, Kunjungan kerja Komisi III tersebut di akhiri pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Rabu (7/08/2019) yang pada hari sebelumnya pada Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Keuangan Daerah Republik Indonesia.

Ketua Komisi III Kunanto,ST menyampaikan maksud dan tujuannya kunjungan kerja pada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI koordinasi terkait regulasi retribusi iklan radio dan televisi sebagai tindak lanjut Perda LPPL yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.

(Baca Juga : Dinas Kesehatan Ikuti Jalan Sehat Dalam Rangka HUT KORPRI)

"Koordinasi ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari PERDA Pembentukan LPPL Kabupaten Kapuas yang telah ditetapkan yang nantinya diharapkan LPPL tersebut bisa mandiri dalam operasionalnya," katanya.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag, M.Pd yang ikut mendampingi Komisi 3 DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan akan segera mencari peluang yang dapat dihasilkan oleh LPPL Kabupaten Kapuas agar dapat mandiri dalam operasionalnya.

"Perda LPPL sudah ditetapkan, selanjutnya kami akan mencari peluang LPPL Kabupaten Kapuas dapat mendapatkan pemasukan melalui pembiayaan yang sah sesuai dengan PP No.11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik", paparnya.

Sedangkan hasil dari koordinasi pada Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Keuangan Daerah yang diterima langsung oleh Bapak Sumule Tumbo bersama stafnya, bahwa LPPL daerah yang melakukan retribusi iklan radio dan televisi untuk operasional LPPL perlu dilakukan kajian lebih mendalam, karena UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Rapat ini akan menjadi masukan bagi Kemendagri dalam melakukan revisi UU 28 tersebut dan LPPL daerah perlu dalam operasionalnya mencari pembiayaan lain melalui sumbangan dari masyarakat yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku", katanya.

Lain halnya dengan Kementerian Kominfo RI Direktorat Penyiaran melalui Kasubbid Penyiaran Renny Selfianingrum bahwa bagi LPPL daerah yang ingin melakukan penarikan retribusi layanan iklan radio dan televisi untuk membiayai operasional siaran diperbolehkan sesuai PP 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dengan catatan iklan yang ditarik maksimal 15% dari keseluruhan waktu siaran. (hmskmf)

Share: