Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kabupaten dan Kota

Bupati Keluarkan Peraturan Tentang Penggunaan Dana Operasional Kedamangan

by Opr. SIBER_1 - 2019-08-08 14:08:00 974 Dibaca
Bupati Keluarkan Peraturan Tentang Penggunaan Dana Operasional Kedamangan FOTO BERSAMA – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM. MT didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Ny. Ary Egahni Ben Bahat, SH yang dihadiri langsung oleh Ketua DAD Provinsi Kalteng H. Agustiar Sabran berfoto bersama dengan Damang se wilayah Kabupaten Kapuas usai kegiatan Pelantikan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Masa Bakti 2019 – 2024 beberapa waktu yang lalu.
Bupati Keluarkan Peraturan Tentang Penggunaan Dana Operasional Kedamangan FOTO BERSAMA – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM. MT didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Ny. Ary Egahni Ben Bahat, SH yang dihadiri langsung oleh Ketua DAD Provinsi Kalteng H. Agustiar Sabran berfoto bersama dengan Damang se wilayah Kabupaten Kapuas usai kegiatan Pelantikan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Masa Bakti 2019 – 2024 beberapa waktu yang lalu.

KUALA KAPUAS – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas merilis aturan baru tentang Penggunaan Dana Operasional Kedamangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman  Pemberian dan Penggunaan Dana Operasional Kedamangan.

Maksud diberikannya bantuan keuangan berupa dana operasional adalah untuk mendukung/menunjang pelaksanaan tugas lembaga adat kedamangan dibidang pemberdayaan, pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan dan hukum adat diwilayah tugasnya.

(Baca Juga : Hasil Tes SKD Kapuas Masih Menunggu Rekonsiliasi Data BKN Pusat)

Dengan tujuan untuk mendorong, menunjang dan meningkatkan partisipasi masyarakat guna kelancaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah terutama di desa/kelurahan sehingga warga masyarakat setempat merasa terpanggil untuk turut serta bertanggungjawab atas kesejahteraan hidup masyarakat dalam lingkungannya.

Adapun mekanisme penganggaran dan penyalurannya yaitu Damang Kepala Adat menyampaikan permohonan dana operasional secara tertulis kepada Bupati Up. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas, dengan melampirkan rencana penggunaan Dana Operasional, Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Damang Kepala Adat, Fotocopy KTP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Fotocopy Rekening Bank atas nama Kedamangan Adat yang bersangkutan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. (Hmskmf)

 

Share: