KUALA KAPUAS – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas merilis aturan baru tentang Penggunaan Dana Operasional Kedamangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian dan Penggunaan Dana Operasional Kedamangan.
Maksud diberikannya bantuan keuangan berupa dana operasional adalah untuk mendukung/menunjang pelaksanaan tugas lembaga adat kedamangan dibidang pemberdayaan, pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan dan hukum adat diwilayah tugasnya.
(Baca Juga : Hasil Tes SKD Kapuas Masih Menunggu Rekonsiliasi Data BKN Pusat)
Dengan tujuan untuk mendorong, menunjang dan meningkatkan partisipasi masyarakat guna kelancaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah terutama di desa/kelurahan sehingga warga masyarakat setempat merasa terpanggil untuk turut serta bertanggungjawab atas kesejahteraan hidup masyarakat dalam lingkungannya.
Adapun mekanisme penganggaran dan penyalurannya yaitu Damang Kepala Adat menyampaikan permohonan dana operasional secara tertulis kepada Bupati Up. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas, dengan melampirkan rencana penggunaan Dana Operasional, Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Damang Kepala Adat, Fotocopy KTP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Fotocopy Rekening Bank atas nama Kedamangan Adat yang bersangkutan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. (Hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.