Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Pimpinan

162 Warga Binaan Rutan Kuala Kapuas Dapat Remisi

by Op.SIBER_4 - 2019-08-17 14:09:00 1,057 Dibaca
162 Warga Binaan Rutan Kuala Kapuas Dapat Remisi PEMBERIAN REMISI – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM,MT memberikan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkannya pada acara Penyerahan Remisi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas dalam rangka HUT Republik Indonesia ke 74, Sabtu (17/08/2019) siang.
162 Warga Binaan Rutan Kuala Kapuas Dapat Remisi PEMBERIAN REMISI – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM,MT memberikan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkannya pada acara Penyerahan Remisi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas dalam rangka HUT Republik Indonesia ke 74, Sabtu (17/08/2019) siang.

KUALA KAPUAS – Sebanyak 162 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB mendapatkan remisi pada acara Penyerahan Remisi dalam rangka HUT Republik Indonesia ke 74, Sabtu (17/08/2019) siang. 162 warga binaan yang mendapatkan remisi itu diantaranya 14 orang remisi langsung bebas dan 148 orang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan.

Surat keputusan remisi tersebut diserahkan langsung kepada warga binaan secara simbolis oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM,MT didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Ary Egahni Ben Bahat, SH, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas H M Nafiah Ibnor MM, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, Unsur Forkopimda Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kapuas, Plh. Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Andreas Maryono beserta jajaran dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas.

(Baca Juga : Bupati Kapuas Hadiri Pisah Sambut Danrem 102/Pjg)

Sebelum membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bupati Kapuas berharap agar seluruh warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB agar tetap semangat dan menunjukkan sikap atau etikat yang baik, agar suatu saat ketika keluar dari rumah tahanan dapat mencari pekerjaan yang halal.

Sementara itu, Ben Brahim dalam membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Aloy mengatakan, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia,” katanya.

Kemudian, dalam sambutan tertulisnya Menteri Hukum dan HAM berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksankan tugas sehari-hari.

Meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan lapas dan rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.

“Kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan remisi khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat,”tuturnya. (Hmskmf)

Share: