Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

PPID Utama Kabupaten Kapuas Dampingi Sidang Sengketa Informasi Publik

by Admin SIBER - 2019-09-18 21:11:00 1,108 Dibaca
PPID Utama Kabupaten Kapuas Dampingi Sidang Sengketa Informasi Publik SIDANG MEDIASI - Suasana sidang mediasi sengketa informasi publik sebagai termohon Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Muntoha yang didampingi oleh PPID Utama yang diwakili oleh Kabid. Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Inop dan jajarannya di Kantor Komisi informasi Provinsi Kalteng Palangka Raya, Rabu pagi (18/09/2019).
PPID Utama Kabupaten Kapuas Dampingi Sidang Sengketa Informasi Publik Suasana sidang mediasi sengketa informasi publik di Kantor Komisi informasi Provinsi Kalteng Palangka Raya, Rabu pagi (18/09/2019).

KUALA KAPUAS - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Inop dan Kepala Seksi Komunikasi Publik Gusti Mahfuz mendampingi proses sidang mediasi sengketa informasi publik yang bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu pagi (18/09/2019).

PPID Utama Kabupaten Kapuas mendampingi Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Bataguh Muntoha sebagai pihak yang termohon dan LPI Tipikor sebagai pihak pemohon informasi. Sidang sengketa informasi publik di pimpin langsung oleh komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalteng Setni Betlina bersama dengan dua anggota komisioner.

(Baca Juga : Kunjungi Pasar Ramadhan, Kadis Kominfo Kapuas Dukung Majunya UMKM)

Sebelum masuk kesidang Ajudikasi sengketa informasi, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik perlu dilakukan mediasi antara termohon dan pemohon informasi, yang dipimpin oleh Mediator dari Komisi Informasi.

Kepala UPTD Kecamatan Bataguh Muntoha pada dasarnya siap memberikan informasi publik kepada pemohon informasi apabila informasi itu bersifat terbuka bagi publik. "Kami selalu pro aktif sebagai badan publik dalam hal permintaan informasi publik, permintaan informasi juga harus didasari dengan alasan jelas kegunaan informasi tersebut," paparnya.

PPID Utama Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Inop menerangkan bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.

"Untuk mengurangi terjadinya sengketa informasi publik perlu kiranya setiap badan publik melakukan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik baik itu ditingkat perangkat  daerah maupun di tingkat pedesaan," katanya.

Di tempat yang berbeda Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas H. Junaidi menyampaikan bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas sebagai  PPID Utama Kabupaten Kapuas akan selalu memberikan pembinaan kepada PPID Pembantu dan juga siap mendampingi apabila ada perangkat daerah maupun aparatur desa yang mengalami sengketa informasi. (hmskmf)

Share: