KUALA KAPUAS – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas H Junaidi didampingi Kepala Seksi Informasi Publik Dedy Purnadibrata dan Kepala Seksi Komunikasi Publik Gusti Mahfuz serta staf melakukan kunjungan ke Kantor Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Jalan DI Panjaitan Kabupaten Kapuas, Rabu (09/10/2019) pagi.
Kunjungan sekaligus silaturahmi tersebut berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 tahun 2019 tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kapuas.
(Baca Juga : Fans, Simpatisan, serta Penyiar RSPD 91.4 FM Kapuas Kompak Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H)
Pada kesempatan tersebut, Kadis Kominfo H Junaidi menyampaikan kepada para staf yang berada di RSPD untuk lebih mengembangkan konten Radio Pemerintah sehingga semakin lebih maju kedepannya.
“Kita kembangkan lagi konten-konten siaran di radio contohnya seperti bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membuat konten-konten program baru kedepannya sehingga RSPD semakin maju dan berkembang,” ungkap H Junai.
Dirinya juga meminta kepada Staf RSPD untuk mendata apa saja peralatan yang masih diperlukan demi kelancaran siaran sembari meninjau langsung tempat-tempat penyimpanan barang di RSPD. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.