Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Disdukcapil Sosialisasikan Kebijakan Kependudukan di Kecamatan Kapuas Murung

Disdukcapil Sosialisasikan Kebijakan Kependudukan di Kecamatan Kapuas Murung
Disdukcapil Sosialisasikan Kebijakan Kependudukan di Kecamatan Kapuas Murung
Disdukcapil Sosialisasikan Kebijakan Kependudukan di Kecamatan Kapuas Murung

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Tahun 2019 merupakan salah satu program dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Murung Desa Palingkau, (14/11/2019) yang diikuti oleh Camat Kapuas Murung Joni Susilo AP M.Si dan para Kepala Desa beserta perangkat desa yang ada di Kecamatan Kapuas Murung.

Dalam Sambutan Camat Kapuas Murung, ia merasa senang akan kehadiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Kapuas dan menghimbau kepada setiap Kepala Desa atau Lurah beserta perangkat-perangkat desa yang ada di Kecamatan Kapuas Murung agar dapat mengikuti dan mendengarkan dengan sebaik-baiknya setiap materi maupaun hal yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Tahun 2019.

(Baca Juga : ODGJ Mengamuk, SatPolPP dan Damkar Kapuas Segera Amankan)

Hal tersebut diungkapkan karena Kepala Desa atau Perangkat Desa merupakan sarana penghubung kepada masyarakat apabila ada informasi-informasi yang penting bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Dra Ruseni Dalam sambutannya mengajak kepada setiap peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutahiran data dan kesadaran melayani membantu masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan sehingga bisa tercapainya kepemilikan database kependudukan yang akurat.

"Setiap Kepala Desa atau Lurah beserta perangkat desa wajib melaporkan setiap peristiwa yang terjadi di desanya masing-masing yang menyangkut tentang identitas penduduk seperti kelahiran, perkawinan, kematian, perceraian, perubahan dalam data penduduk dan lain-lain kepada Bapak Bupati Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas," ucapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dalam kesempatan itu juga sekaligus membuka secara resmi Acara Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Tahun 2019 di Kecamatan Kapuas Murung.

Untuk penyampaian materi sosialisasi disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai S.Sos MAP dengan materi Peran Aparat Desa dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendataan serta Pencatatan Kependudukan, dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data Kependudukan dan Inovasi Pelayanan Premono Hadi, MM dengan materi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dalam Optimalisasi Pelayanan Publik.

Setelah kegiatan penyampaian materi dilanjutkan dengan kegiatan sesi tanya jawab. Dalam hal sesi tanya jawab tersebut, beberapa dari kepala desa serta lurah mengajukan berbagai pertanyaan maupun saran, serta menyampaikan beberapa masalah atau kendala yang dihadapi dalam kepengurusan dokumen kependudukan di masing-masing desanya. Pertanyaan yang diajukan langsung dijawab oleh Sekretaris maupun Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas. (disdukcapil/hmskmf)

Share: