Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Kesehatan

Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakkan Perda No. 4 tahun 2016 tentang KTR di RSUD Kapuas

by RSUD KAPUAS - 2019-11-20 09:00:00 898 Dibaca
Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakkan Perda No. 4 tahun 2016 tentang KTR di RSUD Kapuas
Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakkan Perda No. 4 tahun 2016 tentang KTR di RSUD Kapuas
Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakkan Perda No. 4 tahun 2016 tentang KTR di RSUD Kapuas

KUALA KAPUAS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kapuas, bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Satuan Pamong Praja, Polres Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Pengadilan Negeri Kabupaten Kapuas, beserta Bank Kalteng melakukan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakkan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Gazebo RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Rabu (20/11).

Kegiatan yang dilakukan antara lain menindak siapa saja yang melanggar aturan larangan merokok di tempat pelayanan publik, terutama tempat- tempat pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk mengobati orang-orang yang sedang sakit. Selama ini pengunjung rumah sakit yang kedapatan merokok hanya ditegur secara lisan dan tidak ada tindak lanjut dari pelanggaran tersebut sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar dan akan kembali mengulanginya dikemudian hari.

(Baca Juga : RSUD Kapuas Lakukan Penyuluhan tentang Manajemen Nyeri)

Berdasarkan pengalaman tersebut, maka RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan Dinas Kesehatan bekerjasama dengan SOPD lain dan satgas penegak hukum yang terkait melaksanakan Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakkan Perda KTR dengan melakukan penindakan ke seluruh area kawasan rumah sakit sehingga terjaring beberapa pengunjung yang kedapatan sedang merokok di kawasan rumah sakit.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas yang melakukan penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di area Rumah Sakit Umum Daerah Sostroadmojo jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, dipimpin Kabid Penegak Perda Ricky Adi Saputra.

Ricky Adi Saputra mengatakan, mereka saat melakukan penertiban, menjaring 4 orang yang melanggar aturan larangan merokok, atau merokok ditempat yang merupakan kawasan tanpa rokok. Yaitu di lingkungan area Rumah Sakit Umum Daerah Kapuas. “Keempat orang itu dikenai sanksi tindak pidana ringan pelanggaran Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016, tentang kawasan tanpa rokok,” ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP.

Selanjutnya Ricki Adi Saputra menyebutkan sanksi dari akibat pelanggaran perda ini yaitu, tiga hari kurungan atau denda maksimal satu juta rupiah. "Seluruh pelanggar yang kedapatan merokok langsung diamankan dan didata untuk kemudian mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan dan mendapatkan sanksi berupa denda ataupun hukuman kurungan apabila tidak bisa atau mau membayar denda pelanggaran", pungkasnya. (Hmskmf)

Share: