KUALA KAPUAS - Menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui aplikasi pengaduan online LAPOR! tentang sulitnya mendapatkan LPG 3 Kg. Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (DAGPRINKOP) dan UKM Kabupaten Kapuas Batu Panahan S.H bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Melakukan pemantauan langsung di agen dan pangkalan di Jalan Pemuda dan sekitarnya, Selasa (12/11/2019). Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mendapatkan informasi secara lengkap guna menjaga stabilitas harga LPG 3 Kg dan memastikan distribusinya tepat sasaran.
Berdasarkan hasil pantauan tersebut, ditemukan kenaikan harga yang dimulai dari agen dimana harga dilapangan Rp. 15.250 jauh diatas HET yang ditetapkan Gubernur Kalimantan Tengah seharga 12.750 begitu pula dengan harga di pangkalan diketemukan dengan harga Rp. 22.000,- samapai dengan Rp.23.000,- jauh diatas harga HET yaitu Rp.17.500,-.
(Baca Juga : DWP Kapuas Kembali Gelar Pertemuan Rutin Guna Jalin Silaturahmi)
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas DAGPRINKOP UKM Kabupaten Kapuas Batu Panahan, S.H menyampaikan "Kami temukan indikasi distribusi gas LPG tabung 3 Kg yang tidak tepat sasaran, peruntukan gas LPG tabung 3 Kg adalah untuk masyarakat miskin, apabila pengusaha kuliner menggunakan tabung gas LPG tabung 3 kg juga maka kuota yang ada menjadi tidak mencukupi kebutuhan masyarakat. Selain itu juga ada ulah beberapa agen dan pangkalan yang nakal dimana diam-diam menjual LPG 3 kg tersebut ke pihak pedagang yang tidak memiliki ijin, Permasalahan - permasalahan ini menjadi perhatian kami," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Dinas DAGPRINKOP UKM Kabupaten Kapuas akan menyelenggarakan rapat terbatas dengan instansi terkait beserta para agen dan pangakalan LPG yang berada di Kota Kuala Kapuas, dan juga mengundang PT. Pertamina yang menangani wilayah distribusi Kabupaten Kapuas guna singkronisasi harga LPG 3kg agar sesuai dengan harga HET yang telah di tetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah. Bagi agen dan pangkalan yang masih nakal, Dinas DAGPRINKOP UKM tidak segan untuk memberikan sanksi peringatan hingga tindakan tegas berupa pembekuan perizinannya. (kontributor KIP/dagperinkop).
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.