Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Inovasi TAJA TERBANG Wujudkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat Kapuas

by Kecamatan Bataguh - 2019-12-09 09:00:00 838 Dibaca
Inovasi TAJA TERBANG Wujudkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat Kapuas Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV saat minta dukungan proyek perubahan kepada Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT di Rujab Bupati Kapuas beberapa waktu lalu.
Inovasi TAJA TERBANG Wujudkan Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat Kapuas Peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat IV saat minta dukungan proyek perubahan kepada Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT di Rujab Bupati Kapuas beberapa waktu lalu.

KUALA KAPUAS - Tanggung Jawab Perusahaan Terintegrasi Pembangunan  (TAJA TERBANG) merupakan salah satu akronim yang dibuat oleh salah satu peserta diklat kepemimpinan tingkat IV angkatan XXXIV dalam penyelesaian tugas akhir diklat oleh Riza Aditya Nugraha, S.IP.,M.AP yang juga sebagai Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup di Kecamatan Bataguh, yang disampaikannya pada saat pembentukan Tim Kerja Proyek Perubahan yang dipimpin langsung oleh Camat Bataguh Ir. Riduanto, Senin (09/12/2019) diruang rapat Camat Bataguh.

Riza menjelaskan tentang pentingnya upaya untuk mewujudkan kembali kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat baik di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pembangunan di wilayah Kabupaten Kapuas khususnya di Wilayah Kecamatan Bataguh, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui Program Coorporate Social Responsibility (CSR) dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas

(Baca Juga : Pejabat Diskominfo Kapuas Ikuti Rakor Vidcon di Kemendagri)

"Kita berupaya untuk mewujudkan adanya konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap program tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas (PT) dikabupaten kapuas, " ujarnya.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan terbatas, Peraturan Daerah Prov. kalimantan tengah Nomor 11 tantang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 45 Tahun 2014 tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan di Kabupaten kapuas, merupakan salah satu dasar mengapa kita harus membangkitkan kembali kewajiban bagi setiap Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Disela kegiatan perkantoran, inovasi tersebut terus berjalan yakni dari Kegiatan pembentukan tim Kerja Proyek Perubahan terkait Program CSR, kemudian kegiatan sosialisasi ke masyarakat terkait penyadartahuan program CSR yang sudah dan yang akan dilaksanakan oleh pihak PBS di masing-masing Wilayah Kerja , serta pertemuan dengan pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk menggali informasi sejauh mana kewajiban perusahaan tersebut sudah dijalankan.

Tentunya dalam pelaksanaan inovasi tersebut tidak luput dari peran serta dukungan dari para stakeholder eksternal terkait. Terutama dukungan dari Bapak Bupati Kapuas, Bapak Wakil Bupati Kapuas, Bapak Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Bapak Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dan Camat Bataguh.(kec. bataguh/hmskmf)

Share: