Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Rakor Pembentukan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Tahun 2019

by Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas - 2019-12-09 09:00:00 891 Dibaca
Rakor Pembentukan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Tahun 2019 LAPORAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kusmiatie, S.T., M.Si saat menyampaikan Laporan Rencana Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Tahun 2019 bertempat di aula BAPPEDA,senin(9/12/2019) pagi
Rakor Pembentukan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Tahun 2019 SAMBUTAN - Asisten I Kabupaten Kapuas Drs. Ilham Anwar saat memberikan sambutan pada Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Tahun 2019 bertempat di aula BAPPEDA,senin(9/12/2019) pagi
Rakor Pembentukan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Tahun 2019 FOTO BERSAMA - Berfoto bersama usai Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Tahun 2019 bertempat di aula BAPPEDA,senin(9/12/2019) pagi

KUALA KAPUAS – Rapat Koordinasi Pembentukan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Tahun 2019 diselenggarakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas, Senin (9/12/2019) pagi dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Kusmiatie, S.T., M.Si, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas yang diwakilkan oleh Asisten I Kabupaten Kapuas Drs. Ilham Anwar, Ir. Yanuarti Budi Putriani selaku Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Antony, S.Hut dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kapuas Kahayan.

Adapun peserta rapat tersebut terdiri dari OPD terkait, Camat se-Kabupaten Kapuas, Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam Tim Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Tahun 2019 serta Tim Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas.

(Baca Juga : Tiga Pilar Adakan Patroli Gabungan)

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Kusmiatie, S.T., M.Si menyampaikan laporan tentang pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Masyakarat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Tahun 2019 yang mana berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 453/DLH Tahun 2019 tanggal 24 Oktober 2019 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kapuas Tahun  2019 dengan tujuan untuk  melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 (3) huruf k.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas yang diwakilkan oleh Drs. Ilham Anwar Asisten I dalam sambutannya mengungkapkan perlunya diketahui Masyarakat Hukum Adat sebagai sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

“Dapat dipahami bahwa Masyarakat Hukum Adat termasuk dalam pengertian masyarakat, namun tidak semua masyarakat dapat digolongkan dalam pengertian Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat Hukum Adat terikat oleh tatanan hukum adat yang tumbuh dan berkembang secara alami dalam masyarakat tersebut sehingga merupakan pencerminan jiwa masyarakat,” ucap Ilham Anwar (dlh/hmskmf).

Share: