Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Pegawai Tanpa Surat Izin Keluar Saat Jam Kantor Terjaring SatPol PP

Pegawai Tanpa Surat Izin Keluar Saat Jam Kantor Terjaring SatPol PP Pegawai Tanpa Suarat Izin Keluar Saat Jam Kerja Terjaring SatPol PP
Pegawai Tanpa Surat Izin Keluar Saat Jam Kantor Terjaring SatPol PP Pegawai Tanpa Surat Izin keluar Saat Jam Kerja Terjaring SatPol PP
Pegawai Tanpa Surat Izin Keluar Saat Jam Kantor Terjaring SatPol PP Pegawai Tanpa Suarat Izin Keluar Saat Jam Kerja Terjaring SatPol PP

KUALA KAPUAS - Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di wilayah Kapuas harus berhati-hati ketika keluar kantor saat jam kerja pasalnya, bila tanpa keterangan dan membawa surat izin dari atasan, ASN dan Tenaga Kontrak yang ketahuan ada di luar kantor bisa dijaring Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, siap menjaring setiap ASN dan Tenaga Kontrak yang berkeliaran tanpa kepentingan yang jelas ketika jam kerja.

(Baca Juga : Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas melalui UPT PPA hadir dalam kegiatan MATSAMA di MAN kapuas)

Diterangkan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Ricky Adi Saputra.S.STP,MM sejauh ini pihaknya melakukan tugas berdasarkan surat perintah Nomor 094/266/SATPOL PP-PK/2019 dan sudah menjaring 24 Pegawai dikawasan pasar jalan Melati, Selasa (17/12/19).

“Kita menjaring 24 Pegawai dikawasan pasar jalan Melati, mereka tidak mengantongi surat izin keluar kantor saat jam kerja,” ungkapnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin S.Sos, menjelaskan saat menggelar patroli terhadap ASN dan Tenaga Kontrak, Satuan Polisi Pamong Praja hanya mendata dan mencatat para pegawai yang terjaring, kemudian data tersebut dikirimkan ke BKPSDM untuk diteruskan ke Inspektorat dan ke OPD masing-masing. (Polpp/Hmskmf)

 

Share: