KUALA KAPUAS – Delapan buah Raperda Kabupaten Kapuas telah ditetapkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah oleh pihak legislatif dan ditanda tangani serta diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan kepada Pj Bupati Kapuas Agus Pramono pada Rapat Paripurna Ke I masa persidangan II tahun sidang 2018 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (16/7) pagi.
Adapun delapan buah Raperda tersebut yakni Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang izin gangguan dan retribusi izin gangguan, Raperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah kabupaten Kapuas nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas.
(Baca Juga : Sekda Kapuas Sambut Kunjungan Wakapolda Kalteng)
Kemudian, Raperda Tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet, raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas, Raperda tentang pengelolaan persampahan Kabupaten Kapuas, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan persetujuan dewan dan berita acara kesepakatan kepada Pj Bupati Kapuas Agus Pramono yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Algrin Gasan di dampingi Wakil ketua II Indah Purwanti.
Pj Bupati dalam sambutannya menyampaikan berkat kerja sama yang baik atas semua Komisi dan sinergisitas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas maka delapan buah Raperda dapat disetujui.
“Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga sehingga pada saat ini delapan Raperda telah disahkan menjadi Peraturan daerah, saya haturkan terima kasih” ungkapnya.
Lebih lanjut Agus Pramono dalam sambutannya menjelaskan tentang delapan Raperda yang telah disetujui bersama, diantaranya Raperda mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas.
“Untuk memberikan layanan informasi kepada publik yang bersifat Independen, netral dan tidak komersial oleh sebab itu diperlukan lembaga penyiaran publik yang dikelola sebagai wujud sarana komunikasi yang mengarah pada kegiatan siaran yang berkualitas, bertanggung jawab dan merefleksikan aspirasi masyarakat serta memberikan landasan dan kepastian hukum”, tuturnya (hmskf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.