KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, MM. MT beserta beberapa pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas meninjau saluran drainase di sepanjang jalan Ahmad Yani, Jalan Tambun Bungai sampai Tugu Adipura. Bersamaan dengan kegiatan mendampingi Bupati Kapuas pengecekan fungsi drainase, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas juga memantau fungsi drainase sebagai trotoar atau bahu jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Syahripin,S.Sos mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas sesuai dengan tupoksinya mengawasi fungsi apakah ada pedagang atau bangunan yang sampai menggunakan trotoar, karena drainase atau trotoar garis sepadan jalan merupakan hak pengguna pejalan kaki.
(Baca Juga : Mahasiswa Magang Politala Tanah Laut Berkunjung ke Diskominfo Kapuas)
Lebih lanjut, ia menegaskan fungsi trotoar atau drainase selain sebagai saluran pembuangan air juga adalah hak Pedestrian (Pejalan Kaki) dan termasuk untuk memperlancar arus lalu lintas. "Atas arahan Bapak Bupati Kapuas kami terus melakukan pengawasan yang intens serta tegas atas pelanggaran Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang terjadi saat trotoar atau bahu jalan di "alih fungsikan". seperti dipergunakan sebagai tempat berjualan, lahan parkir dan mendirikan rumah atau bangunan diatas drainase/trotoar atau bahu jalan," pungkasnya. (Polpp/Hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.