KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melaksanakan pengawasan terhadap bangunan baru dan Jamban/MCK di sepanjang pinggiran sungai Kapuas Murung di Wilayah Kecamatan Selat mulai dari Kelurahan Selat Hulu, Kelurahan Selat Tengah, Kelurahan Selat Hilir,Kelurahan Selat Barat sampai Desa Pulau Telo dan Desa Pulau Telo Baru, Rabu (22/01/2020) . Kegiatan tersebut sejalan dengan perintah dan permintaan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang menginginkan tidak boleh ada lagi bangunan baru dan jamban/MCK terapung di pinggiran sungai.
Terkait dengan rencana pembangunan jembatan dari Ujung Murung sampai Mambulau, ke depannya akan dibuat siring di sepanjang pinggir sungai yang sudah ditandai dengan adanya Relokasi warga masyarakat ke bagian darat, yang berlokasi di Jalan Pemuda belakang Kantor Pengadilan Agama dengan tujuan agar sepanjang bantaran sungai Kapuas Murung khususnya yang masuk di wilayah Kecamatan Selat dapat tercipta dan terwujud pemandangan yang asri.
(Baca Juga : Gali Penerapan Perda, DPRD Kotabaru Kunjungi Satpol PP dan Damkar Kapuas)
Kabid Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Rizky Adi Saputra, S.STP. MM menginformasikan dari hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya bangunan baru di sepanjang pinggir sungai Kapuas Murung untuk di wilayah kota Kuala Kapuas Kecamatan Selat. “Semua bangunan yang ada memang bangunan yang sudah lama berdiri dan rata-rata umumnya hampir di setiap rumah tempat tinggal warga masyarakat yang berada di pinggir sungai memiliki jamban/WC, baik yang melekat maupun menempel dengan bangunan induk rumah dan juga yang terpisah dengan bangunan induk rumah di samping atau belakang rumah,” jelasnya.
Sedangkan untuk di wilayah Kelurahan Selat Hulu, Rizky Adi Saputra menambahkan pihaknya mendapati dua buah Jamban terapung pinggir sungai yang terletak di kelurahan Selat Tengah di jalan Mawar sekitar pasar Ikan. Lebih lanjut, pengawan di Kelurahan Selat Hilir di jalan Tendean pihaknya mendapati tiga buah jamban terapung dan di Kelurahan Selat Barat tepatnya di jalan garuda terdapat dua buah jamban terapung serta di jalan Kalimantan terdapat dua buah jamban terapung. Kemudian pada wilayah Desa pulau telo dan Desa Pulau Telo Baru pihaknya mendapati sebanyak 21 jamban terapung.
“ Dari hasil Pengawasan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada Lurah-Lurah dan Kepala Desa agar menghimbau kepada masyarakatnya untuk dapat secepatnya membongkar dan memindahkan jamban terapung ke atas bagian darat.” pungkasnya. (SatpolPP/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.