Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Kembali Gelar Razia

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Kembali Gelar Razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melaksanakan razia guna penegakan disiplin pegawai, Senin (27/1/2020).
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Kembali Gelar Razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melaksanakan razia guna penegakan disiplin pegawai, Senin (27/1/2020).
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Kembali Gelar Razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melaksanakan razia guna penegakan disiplin pegawai, Senin (27/1/2020).

KUALA KAPUAS - Sebanyak 13 Orang Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Nomor : 094/46/PolPP PK/2020, Senin (27/1/2020).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos, mengatakan  pihaknya kembali melakukan pengawasan atau razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak dalam rangka penegakan disiplin pegawai dan yang menjadi sasaran dalam razia tersebut adalah pegawai yang keluar kantor tanpa adanya surat izin dari pimpinan. 

(Baca Juga : Pemkab Kapuas Terima Kaji Banding dari Bagian Organisasi Pemerintah Kota Palangka Raya)

"Aparatur Sipil Negara yang terjaring dalam rajia tersebut didapati berada di luar kantor saat jam kerja tanpa membawa surat tugas dari pimpinan dan bagi ASN maupun Tenaga Kontrak harus memegang surat tugas atau izin jika keluar dari kantor tempat dia bekerja," kata Syahripin.

Sementara itu, Koordinator kegiatan razia tersebut Kepala Bagian Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Rizky Adi Saputra, S,STP. MM mengungkapkan razia dilakukan pada jalan Anggrek dan operasi dimulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB. Dirinya menambahkan dari operasi yang dilakukan tersebut, pihaknya  mendapatkan sebanyak  11 Aparatur Sipil Negara dan 2 orang tenaga kontrak yang keluar kantor pada jam kerja.

" ASN yang terjaring razia ini beralasan karena kepentingan kantor. Namun apapun alasannya, pegawai harus membawa surat tugas atau izin dari atasan ketika hendak berada di luar kantor sebab dengan adanya surat tugas/ izin ini, pimpinan mereka mengetahui bahwa pegawainya tengah berada di luar kantor,“ pungkasnya. (SatpolPP/hmskmf)

Share: