Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Kapuas Kuala Laksanakan Rakor dan Pelatihan Aplikasi SIPD

by Kecamatan Kapuas Kuala - 2020-02-05 10:05:00 1,333 Dibaca
Kapuas Kuala Laksanakan Rakor dan Pelatihan Aplikasi SIPD RAKOR - Kecamatan Kapuas Kuala melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan, Selasa (04/02/2020).
Kapuas Kuala Laksanakan Rakor dan Pelatihan Aplikasi SIPD RAKOR - Kecamatan Kapuas Kuala melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan, Selasa (04/02/2020).

KUALA KAPUAS – Kecamatan Kapuas Kuala melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diikuti oleh 17 operator desa dan Aparat Desa se Kecamatan Kapuas Kuala di Aula Kantor Kecamatan, Selasa (04/02/2020).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kapuas Kuala tahun 2021 yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari tahun 2020 mendatang di Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala.

(Baca Juga : Sat Pol PP dan Damkar Kapuas Rutin Tertibkan Spanduk Tak Berizin)

Camat Kapuas Kuala Asy’ari yang diwakilkan oleh Sekretaris Camat, Kertidipora dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan lanjutan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pelatihan Aplikasi SIPD tingkat Kabupaten Kapuas beberapa waktu yang lalu.

Dirinya mengungkapkan kegiatan tersebut wajib dilaksanakan dan di sosialisasikan sampai tingkat desa, dalam rangka pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “ Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dan juga ditugaskan dengan Permendagri No. 07 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah,” terang Kertidipora.

Ditambahkannya, dalam kegiatan itu juga diisi dengan praktek aplikasi SIPD dan diskusi kelompok, yang dipandu oleh narasumber dari staf kecamatan dan desa Nurcahyono dan Wahidah Norsari yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan.(kpskuala/hmskmf)

Share: