KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas akan mengenakan sanksi terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sikap tegas ini digencarkan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Pertamanan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahrifin mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mengawasi gerak-gerik masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kemudian bagi masyarakat yang melanggar Perda tersebut dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda.
(Baca Juga : UPDATE : 2 Hari Terakhir, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 36 Orang)
“Kami akan mengawasi titik-titik yang kerap jadi tempat bukan peruntukan pembuangan sampah,” kata Syahrifin. Menurut dia, perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya tidak bisa ditoleransi karena dapat membuat lingkungan menjadi kumuh, juga dapat menyebabkan buntunya saluran air serta akan mengakibatkan banjir terutama pada saat musim penghujan seperti sekarang.
Lebih lanjut, ia menghimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan dan akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR Kabupaten dalam menertibkan masalah ini.
Sementara itu, Kabid Kerantibum dan Tranmas SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Ahmad Rinzani selaku petugas penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,kerena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Pertamanan. Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat terbiasa untuk disiplin dan memiliki kesadaran untuk hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan. (SatpolPP/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.