Sabtu, 20 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Sosialisasikan Pencegahan Virus Corona Di Tempat-Tempat Perbelanjaan

SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Sosialisasikan Pencegahan Virus Corona Di Tempat-Tempat Perbelanjaan Satpol PP dan Damkar Kab.Kapuas bersama Manajemen City Mall
SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Sosialisasikan Pencegahan Virus Corona Di Tempat-Tempat Perbelanjaan SatPol PP dan Damkar Kab.Kapuas Bersaka Pihak Alpamart
SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Sosialisasikan Pencegahan Virus Corona Di Tempat-Tempat Perbelanjaan SatPol PP dan Damkar Kab.Kapuas Bersama Pihak Indomart

KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mendatangi pusat perbelanjaan City Mall, Alfamart dan Indomart yang berada di wilayah Kapuas.

Syahripin, S.Sos Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang turun langsung kelapangan dalam rangka kegiatan sosialisasi pencegahan Virus Corona mengatakan, SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan sosilisasi langsung kepada pihak manajemen City Mall, Alpamart dan Indomart, untuk dapat menyediakan fasilitas tempat cuci tangan serta menyediakan wadah sarana penyemprotan disinfektan di pintu-pintu keluar masuk pengunjung, serta diminta untuk sementara waktu pihak City Mall menghentikan aktifitas permainan anak-anak Happy Time dan untuk Alpamart dan Indomart agar halamannya tidak digunakan sebagai tempat berkumpul pengunjung yang memanfaatkan wifi di sekitar halamannya.

(Baca Juga : Satpol PP Melakukan Kegiatan Tertib Saluran Air Dan MCK Disekitar Wilayah Kota Kuala Kapuas)

Penghentian sementara aktifitas Happy Time di City Mall dilakukan untuk mencegah penularan Virus Corona tersebut langsung disampaikan kepihak manajemen City Mall. Syaripin berharap semua pihak mengikuti aturan pemerintah dan dengan membatasi gerak masyarakat di ruang publik serta bersama sama untuk mencegah dampak yang lebih besar yang ditimbulkan oleh wabah Virus Corona," ,"Kegiatan sosialisai yang kami lakukan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Kapuas Tentang Nomor 440/397/ Umum. 2020 ,Tentang Pencegahan dan antipasi Penyebaran Virus Corona(Covid-19) di wilayah Kabupaten Kapuas." pungkas Syahripin . (satpolpp/hmskmf)

Share: