KUALA KAPUAS – Sengketa lahan sebagai lokasi bangunan SDN 1 Bulau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu telah mencapai kata sepakat setelah dilakukan negosiasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dengan keluarga ahli waris Alm Dirih Rahu di Ruang Kadisdik Kapuas Jumat (3/4/20) sore, negosiasi yang berjalan alot itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat didampingi Sekretaris Disdik Yulianus B Aden, Kabid Pembinaan SD Franz Yulian serta Kabid Pembinaan SMP Agustin dan Koordinator Pengawas Rayano.
Adapun sengketa tersebut terkait hibah tanah yang sebelumnya telah diberikan oleh Almarhum Dirih Rahu untuk pembangunan SDN 1 Balau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas. Diterangkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bahwa permasalahan sengketa tersebut telah selesai dengan dilakukannya negosiasi dan didapatkan kesepakatan bersama anak almarhum Dirih Rahu yaitu Yonither dan Elsen Hower.
(Baca Juga : Diskominfo Kapuas dan SMPN 1 Selat Bersinergi Kelola SIM-S)
“Setelah melakukan negosiasi bersama dengan anak pemberi hibah tanah SDN 1 Bulau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu, kami telah mencapai kesepakatan bersama dalam hal penyelesaian sengketa tanah ini dimana anak dari Almarhum Dirih Rahu selaku penghibah tanah mendapat kompensiasi sehingga tanah bangunan SDN 1 Bulau Ngandung Kecamatan Kapuas Hulu menjadi milik Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (hmsdsdk/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.