KUALA KAPUAS - Pelaksanaan rapat tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat Kabupaten Kapuas tahun 2018 dipimpin langsung oleh Pj Bupati Kapuas Agus Pramono, Kamis (2/8) sore di ruang rapat Bupati Kapuas.
Adapun pembahasan yang dilakukan pada kesempatan itu terkait rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tahun 2018 di Kabupaten Kapuas. Pj Bupati Kapuas menerangkan pada hari itu sudah memasuki catur wulan ke dua yaitu bulan kedelapan atau biasa disebut dengan B08 dalam pelaksanaan kegiatan yang harus dilakukan. Ia meminta kepada semua tim atau instansi terkait untuk mengerjakan sesuai dengan Rencana Aksi Daerah (RAD). "Kepada semua tim diharapkan mengerjakan kegiatannya sesuai RAD yang kemudian dibikin laporannya untuk disampaikan ke Kesbangpol," ucapnya.
(Baca Juga : Wabup Kunjungi Lokasi Hatinya PKK )
Lebih lanjut ia juga menerangkan secara langsung apa saja yang bisa dilaporkan oleh masing-masing instansi kedepannya, serta meminta agar rencana aksi pada B08 dapat dilakukan sebanyak-banyaknya.
Masih ditempat yang sama Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar menerangkan apa yang sudah disampaikan oleh Pj Bupati Kapuas memang benar harus diperhatikan dan dilaksanakan.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh yang mewakili Dandim 1011/klk , Kejaksaan Negeri Kapuas serta para SOPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.