Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kabupaten dan Kota

Masuk Kapuas, Pengawasan Angkutan Bapok Diperketat

by Opr. SIBER_1 - 2020-04-10 19:47:00 1,035 Dibaca
Masuk Kapuas, Pengawasan Angkutan Bapok Diperketat
Masuk Kapuas, Pengawasan Angkutan Bapok Diperketat

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerbitkan Surat Edaran terkait sarana angkutan pendistribusian bahan kebutuhan pokok (Bapok) dan bahan kebutuhan penting (banting) dan kebutuhan lainnya yang memasuki wilayah Kabupaten Kapuas.

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Koperasi (Dagperinkop) dan UKM Kapuas, Batu Panahan SH, Kamis (9/4/2020) mengatakan, kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Bupati Kapuas.

(Baca Juga : Ben Brahim Lepas Kirab 2.000 Santri)

Instruksi itu, bahwa salah satu tugas posko simpul perbatasan baik yang ada di Jalan Trans Kalimantan Km 14 Anjir Serapat maupun simpul Posko Kecamatan Basarang adalah membatasi arus masuk orang, barang dan kendaraan sehubungan upaya pencegahan pandemi SARS-CoV-2 atau virus Corona di Kapuas.

"Kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan pembelian atau pendistribusian barang dari arah Banjarmasin maupun Palangka Raya dengan tujuan wilayah Kapuas agar agar dapat menunjukkan surat jalan, atau invoice pembelian barang kepada petugas Posko simpul Covid-19," kata Batu Panahan.

Menurutnya, jika dalam proses pendistribusian terjadi kendala di pos simpul perbatasan agar bisa berkoordinasi dengan Dagperinkop dan UKM Kapuas.
Pihaknya mengharapkan para pelaku usaha di wilayah Kapuas bisa menyampaikan informasi ini kepada para pelaku usaha dari mana asal barang tersebut.
"Dan nantinya ini perlu diketahui juga untuk para sopir yang mendistribusikan barang-barang tersebut," tukasnya.(zul/hmskmf)

Share: