Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kabupaten dan Kota

Kemenag Kapuas Sampaikan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19

by Op.SIBER_4 - 2020-04-14 14:10:00 752 Dibaca
Kemenag Kapuas Sampaikan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19 HIMBAUAN - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, H Ahmad Bahruni didampingi beberapa tokoh agama Kabupaten Kapuas saat menyampaikan panduan ibadah ramadan ditengah pandemi covid-19 bertempat di Halaman Masjid Agung Al Mukarram, Senin (13/4/2020).
Kemenag Kapuas Sampaikan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19 HIMBAUAN - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, H Ahmad Bahruni didampingi beberapa tokoh agama Kabupaten Kapuas saat menyampaikan panduan ibadah ramadan ditengah pandemi covid-19 bertempat di Halaman Masjid Agung Al Mukarram, Senin (13/4/2020).

 

KUALA KAPUAS – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, H Ahmad Bahruni didampingi beberapa tokoh agama Kabupaten Kapuas diantaranya Ketua Umum MUI Kapuas Drs KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua FKUB Kapuas Drs H Masyumi Rivai, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kapuas Drs H Masrani, dan Ketua ICMI Kapuas Dr H Junaidi SE SKM M.AP M.Kes bertempat di halaman Masjid Agung Al Mukarram, Senin (13/4/2020) menyampaikan panduan ibadah ramadan ditengah pandemi covid-19 berdasarkan SE Menag No. 6 Tahun 2020.

(Baca Juga : DPD PPNI Kapuas Kembali Gelar Road Show Seminar Keperawatan)

Dikesempatan tersebut, H Ahmad Bahruni menerangkan kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Kapuas agar melaksanakan sahur dan buka puasa secara indivdu bersama keluarga di rumah, serta tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

“Untuk sementara waktu agar lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang, dan melaksanakan shalat tarawih dan tilawah Al-Quran secara individu atau bersama keluarga dirumah saja,” ucap H Ahmad Bahruni.

Dirinya juga mengatakan sesuai surat edaran tersebut untuk meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig akbar serta tidak melaksanakan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan ramadan di masjid atau mushola masing-masing.

“Perihal kondisi sekarang, umat islam tentu wajib menjalankan ibadah puasa dibulan ramadan sesuai ketentuan fikih ibadah. Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu tiadakan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak demi mencegah penyebaran virus corona (covid-19),” pungkas Kepala Kemenag Kapuas. (hmskmf)

Share: