Kamis, 28 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kabupaten dan Kota

Cegah Virus Corona, Masyarakat Diimbau Terapkan Protokol Jual Beli

by Opr. SIBER_1 - 2020-04-15 18:17:00 831 Dibaca
Cegah Virus Corona, Masyarakat Diimbau Terapkan Protokol Jual Beli
Cegah Virus Corona, Masyarakat Diimbau Terapkan Protokol Jual Beli

KUALA KAPUAS - Upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Corona terus dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Kapuas, termasuk melalui sosialisasi dan imbauan.
Ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Imbauan ini tak terkecuali juga ditujukan untuk masyarakat yang melakukan aktivitas jual, baik di toko moderen seperti mini market, ritel hingga aktivitas jual beli di pasar tradisional.

Pemkab Kapuas melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disdagperinkop dan UKM) Kapuas mengingatkan masyarakat agar menerapkan cara jual beli sesuai protokol sebagai langkah pencegahan dan memutus mata rantai penyeberan virus Corona.

(Baca Juga : UPDATE : 10 Kasus Positif Baru dan 16 Kasus Sembuh atau Selesai Isolasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dagperinkop dan UKM Kapuas, Batu Panahan SH, Rabu (15/4/2020) mengatakan, sebagaimana arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diharapkan pedagang dan pengunjung di pasar mematuhi tata cara jual beli saat terjadi pandemi.
“Dalam protokol jual beli di pasar ada sepuluh poin penting yang perlu dipatuhi pedagang dan pengunjung di pasar, yang terpenting adalah menjaga jarak saat transaksi jual beli,” kata Batu Panahan.

Adapun 10 poin yang tata cara belanja tersebut, yaitu sebelum berbelanja hendaknya membuat daftar belanja barang sesuai kebutuhan sebelum ke pasar.
Menyiapkan keranjang untuk meletakan uang kembalian sehingga tidak bersentuhan langsung antara penjual dan pembeli.
"Apabila dapat dilakukan pembayaran non tunai, maka tinggalkan cara pembayaran konvensional," imbuhnya.
Diimbau pembeli tidak menyentuh langsung, tapi hanya menunjuk barang dan penjual mengambil serta memberikan sesuai keinginan pembeli.
Pedagang menyiapkan tempat cuci tangan di lokasi usaha masing-masing. Belanja secukupnya sehingga mengurangi waktu berada di pasar. Setelah melakukan jual beli segera kembali ke rumah.
Untuk pedagang makanan, tidak menyiapkan tempat makan di lokasi dagang, dan hanya melayani pembelian bungkus atau kotakan. Untuk pedagang hewan memperhatikan kesehatan dan kebersihan hewan yang dijual. Wajib bagi penjual dan pembeli menggunakan masker.
"Jadi kita harapkan masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli benar-benar memperhatikan tata cara jual beli saat pandemi seperti sekarang ini," pungkasnya.(zul/hmskmf)

Share: