Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Peraturan Perundang - Undangan Keormasan Disosialisasikan

by Opr. SIBER_1 - 2018-08-09 10:07:00 1,055 Dibaca
Peraturan Perundang - Undangan Keormasan Disosialisasikan
Peraturan Perundang - Undangan Keormasan Disosialisasikan

KUALA KAPUAS – Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Keormasan di Kabupaten Kapuas dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan yang  berlokasi di Jalan Tambun Bungai, Kamis (9/8)pagi. Kegiatan ini diikuti  oleh Forkopimda Kabupaten Kapuas, beberapa Kepala SOPD Lingkup Pemda Kapuas, Organisasi Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Acara ini digagas oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas yang bertujuan mensosialisasikan perundang-undangan keormasan pasca diterbitkan Permendagri Nomor : 56, 57, dan 58 tahun 2017.

(Baca Juga : Pejabat Diskominfo Kapuas Ikuti Rakor Vidcon di Kemendagri)

Kepala Badan Kesbangpol Drs. IDG Oka Ariawan dalam laporannya menyampaikan perkembangan regulasi yang mengatur Organisasi Masyarakat (Ormas) cukup dinamis, khususnya peraturan perundang-undangan keormasan dan hal itu wajib diketahui oleh setiap orang termasuk setiap Ormas/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan keormasan dalam program pengembangan wawasan kebangsaan, peningkatan rasa solidaritas dan ikatan sosial di kalangan masyarakat,” ungkap Oka.

Dijelaskan lebih lanjut, peserta sosialisasi terdiri dari Ormas dan LSM di Kabupaten Kapuas, dan pemateri yaitu Kepala Sub Bidang Pendaftaran Ormas Direktoral Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, bernama Prayogo Heri Cahyono.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Deni Widanarni dalam sambutan tertulis Pj Bupati Kapuas Agus Pramono, mengimbau kepada Ormas/LSM di Kabupaten Kapuas untuk melaporkan keberadaannya atau mendaftar kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas.

“Diharapkan dengan terdaftarnya Ormas atau LSM maka keberadaannya dapat menjadi  alat kontrol program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, dengan harapan ormas atau LSM dapat mengerti tugas dan fungsinya dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Deni. (Hmskmf)

Share: