KUALA KAPUAS – Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Keormasan di Kabupaten Kapuas dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan yang berlokasi di Jalan Tambun Bungai, Kamis (9/8)pagi. Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Kapuas, beberapa Kepala SOPD Lingkup Pemda Kapuas, Organisasi Masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Kapuas.
Acara ini digagas oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas yang bertujuan mensosialisasikan perundang-undangan keormasan pasca diterbitkan Permendagri Nomor : 56, 57, dan 58 tahun 2017.
(Baca Juga : Pejabat Diskominfo Kapuas Ikuti Rakor Vidcon di Kemendagri)
Kepala Badan Kesbangpol Drs. IDG Oka Ariawan dalam laporannya menyampaikan perkembangan regulasi yang mengatur Organisasi Masyarakat (Ormas) cukup dinamis, khususnya peraturan perundang-undangan keormasan dan hal itu wajib diketahui oleh setiap orang termasuk setiap Ormas/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan keormasan dalam program pengembangan wawasan kebangsaan, peningkatan rasa solidaritas dan ikatan sosial di kalangan masyarakat,” ungkap Oka.
Dijelaskan lebih lanjut, peserta sosialisasi terdiri dari Ormas dan LSM di Kabupaten Kapuas, dan pemateri yaitu Kepala Sub Bidang Pendaftaran Ormas Direktoral Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, bernama Prayogo Heri Cahyono.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Deni Widanarni dalam sambutan tertulis Pj Bupati Kapuas Agus Pramono, mengimbau kepada Ormas/LSM di Kabupaten Kapuas untuk melaporkan keberadaannya atau mendaftar kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas.
“Diharapkan dengan terdaftarnya Ormas atau LSM maka keberadaannya dapat menjadi alat kontrol program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, dengan harapan ormas atau LSM dapat mengerti tugas dan fungsinya dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Deni. (Hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.