KUALA KAPUAS – Pemkab Kapuas menerbitkan surat edaran bernomor 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020 sebagai antisipasi dari dampak penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut guna memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama pandemi corona.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (25/4/2020) itu ditujukan kepada Camat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan serta seluruh personil yang bertugas di pos-pos covid di wilayah Kabupaten Kapuas.
(Baca Juga : Pj Bupati Lakukan Buka Puasa Dan Tarawih Bersama Masyarakat )
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengatakan, surat edaran bertujuan agar pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan petugas pos Covid-19, tidak membatasi pasokan logistik bahan pangan dan bahan penting lainnya ke daerah.
Tak hanya soal logistik, Bupati Kapuas pun mengaktifkan pos pos lapangan terutama yang berbatasan langsung dengan provinsi dan kabupaten lain guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayahnya.
Salah satu tugas pos perbatasan bertujuan untuk mengawasi dan membatasi arus keluar masuk orang, baik menggunakan kendaraan peribadi maupun angkutan umum, terutama yang berasal dari daerah terjangkit covid-19 ke kabupaten Kapuas. (Ags/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.