Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Kadis Kominfo Himbau Jangan Sebar Berita Hoax Tentang Covid-19

by Op.SIBER_4 - 2020-04-29 14:06:00 1,961 Dibaca
Kadis Kominfo Himbau Jangan Sebar Berita Hoax Tentang Covid-19 Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes
Kadis Kominfo Himbau Jangan Sebar Berita Hoax Tentang Covid-19 Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes

KUALA KAPUAS – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Kabupaten Kapuas untuk tidak memberitakan tentang Covid-19 apabila berita tersebut bersifat tidak pasti atau tidak benar (Hoax). Hal tersebut dimaksudkan agar para masyarakat tidak termakan dengan info yang tidak pasti akan kebenarannya.

Dirinya menegaskan agar masyarakat jangan mudah percaya terhadap berita Hoax dan menjadi penyebar Informasi Bohong mengenai Covid-19. “Tetap tenang dan selalu waspada serta selalu ikuti petunjuk Pemerintah Daerah guna memutus mata rantai penyebaran Corona” ucapnya di ruang kerjanya, Rabu, (29/4/2020).

(Baca Juga : Dukcapil Kapuas Terima Kunjungan Tim Satgas Saber Pungli)

Kadis Kominfo juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Diskominfo Kapuas setiap harinya selalu memberikan informasi terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

“Apabila masyarakat ingin mendapatkan informasi yang akurat berkenaan dengan pemberitaan Covid-19 agar bisa mengunjungi Sosial media yang dimiliki Dinas Kominfo Kapuas seperti Facebook, Instagram, Website maupun Youtube,” ujarnya.

Ia menambahkan dalam penyebaran Hoax terdapat Sanksi atau Hukuman sebab telah membuat kepanikan di tengah masyarakat. Oleh karena itu menurutnya, setiap pelaku penyebar Hoax dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946 dengan Hukuman Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas itupun mengharapkan masyarakat untuk berempati kepada para penderita Covid-19, para tenaga medis yang tengah berjuang digarda terdepan dalam menangani pandemic ini. (hmskmf)

Share: