KUALA KAPUAS – Sebagai langkah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona/covid 19 di Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran covid-19 di dua wilayah, diantaranya di Masjid Al Mubarak Desa Anjir Serapat Tengah Km 11 Kecamatan Kapuas Timur dan Masjid Al Muhajirin Handil Selat Simin, Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak.
Dalam sosialisasi tersebut, dirinya menjelaskan tentang betapa berbahayanya dampak dari virus corona/covid 19 yang mana penyebarannya sangat cepat dan hamper semua wilayah terdampak wabah tersebut.
(Baca Juga : BPS Kapuas Peringati Hari Statistik Nasional)
“Sekarang ini Kabupaten Kapuas telah masuk kedalam zona merah dan mengakibatkan naiknya status Kabupaten Kapuas dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah covid-19. Dengan naiknya status tersebut maka diharapkan agar masyarakat semakin menjaga diri dan mengikuti anjuran-anjuran yang telah diberikan oleh Pemerintah,” kata H Junaidi.
Dijelaskannya Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan covid 19 di Kabupaten Kapuas melalui berbagai media sosial yang dimiliki seperti Facebook, Instagram dan Youtube setiap harinya.
Kadis Kominfo tersebut juga mengharapkan agar masyarakat tidak menyebarkan barita hoax yang belum jelas kebenarannya terkait covid 19 dengan maksud agar masyarakat tidak panik dalam menghadapi kondisi yang sedang terjadi saat ini.
“Masyarakat diharapkan lebih jeli dan teliti dalam memilih informasi mengenai covid 19 di wilayah Kabupaten Kapuas dan saya himbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarkan maupun memberitakan tentang covid 19 apabila belum jelas kebenarannya,” pungkas Kadis Kominfo itu. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.