Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Diskominfo Sosialisasikan Pencegahan Covid 19 ke Masyarakat Kapuas Hilir

by Op.SIBER_4 - 2020-05-02 03:09:00 638 Dibaca
Diskominfo Sosialisasikan Pencegahan Covid 19 ke Masyarakat Kapuas Hilir SOSIALISASIKAN - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes saat memberikan sosialisasi terkait Covid-19, bertempat di Masjid Darul Aman, Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir, Sabtu (2/5/2020) pagi.
Diskominfo Sosialisasikan Pencegahan Covid 19 ke Masyarakat Kapuas Hilir SOSIALISASIKAN - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes saat memberikan sosialisasi terkait Covid-19, bertempat di Masjid Darul Aman, Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir, Sabtu (2/5/2020) pagi.

KUALA KAPUAS - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes kembali memberikan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kapuas, bertempat di Masjid Darul Aman, Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir, Sabtu (2/5/2020) pagi.

Pemberian sosialisasi tersebut di tujukan kepada para masyarakat agar semakin mematuhi anjuran yang telah diberikan oleh Pemerintah, Fatwa MUI maupun Maklumat Kapolri terkait pencegahan covid 19.

(Baca Juga : Komisi 3 dan Kominfo Mantapkan Kerjasama dengan Metro TV )

Dr H Junaidi yang juga selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas mengatakan terkait kondisi Kabupaten Kapuas yang telah masuk zona merah, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan status Kabupaten Kapuas ke dalam Tanggap Darurat  Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, dirinya menegaskan dengan berlakunya zona merah ini maka semua Kecamatan maupun Kelurahan yang masih di wilayah Kabupaten Kapuas harus mentaati dan mematuhi aturan-aturan yang telah diberikan baik dari Pemerintah, Tokoh Ulama dan Maklumat Kapolri.

"Dengan kondisi sekarang ini, kita harus lebih berhati-hati dan menjaga diri apabila ingin keluar rumah, gunakanlah masker dan saling menjaga jarak serta tidak lupa untuk selalu mencuci tangan dengan sabun," ucap Kadis Kominfo yang juga PPID Utama Kabupaten Kapuas tersebut.

Dirinya juga  mengharapkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita simpang siur yang menyebar di media sosial atau berita hoax, serta jangan pula menjadi penyebar berita hoax tersebut.

"Bagi para penyebar berita hoax, maka hukuman yang didapatkan adalah penjara enam tahun dan denda satu milyar. Itu semua sudah tercantum sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946,” terangnya.

Kadis Kominfo tersebut juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait perkembangan covid-19 di Kabupaten Kapuas, dapat melihatnya di media sosial yang dimiliki Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas seperti Facebook, Instagram dan YouTube yang mana selalu update data setiap harinya. (hmskmf)

Share: