Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Satpol PP Tindak Tegas Warga Yang Tidak Menggunakan Masker dan Berkerumun

Satpol PP Tindak Tegas Warga Yang Tidak Menggunakan Masker dan Berkerumun SatPol PP dan Damkar Sosialisasi Untuk Menggunakan Masker
Satpol PP Tindak Tegas Warga Yang Tidak Menggunakan Masker dan Berkerumun SatPol PP dan Damkar Sosialisasi Untuk Menggunakan Masker
Satpol PP Tindak Tegas Warga Yang Tidak Menggunakan Masker dan Berkerumun SatPol PP dan Damkar Sosialisasi Untuk Menggunakan Masker

KUALA KAPUAS - Tidak ada alasan untuk tidak mengunakan masker, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mewajibkan seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah untuk selalu mengenakan masker guna mencegah wabah corona virus disease atau covid-19. Sebagaimana ditegaskan dalam rapat koordinasi evaluasi percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Kapuas yang di pimpin langsung Bupati Kapuas beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos mengatakan pihaknya memperketat pengawasan dan menggalakkan penertiban warga yang tidak menggunakan masker dan masih berkumpul akan kita berikan efek jera, tindakan lebih tegas kami berikan sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah. "kami minta kesadaran warga agar mematuhi kebijakan pemerintah, mematuhi anjuran menggunakan masker, dan larangan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk percepatan penanganan wabah virus corona," kata Kasatpol dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin.

(Baca Juga : Implementasi Aksi Strategi Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas)

Ditambahkanya bahwa dalam pantauan masih ada masyarakat yang tidak patuh terhadap himbauan pemerintah dalam penerapan social distancing dan physical distancing protokol kesehatan, terutama dalam kewajiban menggunakan masker ketika keluar rumah, sekarang bukan lagi imbawan tapi sudah keharusan mengunakan masker guna memutus rantai penyebaran covid 19.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto menambahkan Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas menerjunkan sebanyak 3 tim kelapangan berpatroli pagi, siang, malam, tugas dan sasaran sudah dipetakan, khusus pantauan sosialisasi dilapangan pada daerah pasar pasar dikapuas, jalan jalan protokol dan taman taman, dan tempat tempat dimana warga dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi protokol kesehatan Covid 19. “Sekali lagi, Kami Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas menghimbau kepada warga masyarakat untuk mengunakan masker jaga jarak hindari kerumunan dan mematuhi himbauan pemerintah, ini demi kita bersama dalam memutuskan rantai penyebaran covid 19." pungkas Teguh. (SatpolPP/hmskmf)

Share: