KUALA KAPUAS - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas Raison mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2020) siang.
Dijelaskannya saat ini sedang diproses surat melalui Pj Sekda Kabupaten Kapuas terkait instruksi Kemenker kepada Gubernur yang kemudian akan disampaikan kepada Kepala Daerah agar segera menginstruksi THR untuk segera dibayarkan H-7 sebelum Idul Fitri.
(Baca Juga : BPPRD Laksanakan Serah Terima Jabatan Eselon 3 dan Eselon 4 )
“Perbedaan dari THR sebelumnya dengan yang sekarang yaitu perusahaan boleh mencicil pembayaran THR jika perusahaan tidak sanggup membayar penuh melalui perjanjian antar perusahaan dan karyawan. Berkenan hal itu Disnaker akan mengakomodir melalui posko pemberian THR," terangnya.
Sehubungan dengan adanya pandemic Covid-19, Raison sangat bersyukur dikarnakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sangat peka terhadap tenaga kerja Kapuas dan secara langsung mengarahkan semua lini termasuk Disnaker untuk melakukan antisipasi, salah satunya melalui surat edaran untuk menunda atau tidak memasukan tenaga kerja dari luar daerah atau luar negeri.
Kemudian disampaikan pula kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas, untuk melakukan himbauan kepada karyawannya agar tidak mudik dan juga tidak mengambil cuti.
“Hal yang paling mendasar dari Mentri Tenaga Kerja, Gubernur dan Bupati adalah untuk tetap melaksanakan protokol covid-19 terutama melakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), salah satunya seperti wajib pakai masker yang mana merupakan protokol covid-19.(hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.