KUALA KAPUAS – Untuk mangantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas menutup sementara aktivitas perekaman e-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) demi mendukung Pemerintah Daerah dalam memberantas persebaran Covid-19 yang sangat cepat.
Sementara untuk pengurusan KTP dan KK yang tidak begitu urgen diharapkan kepada masyarakat agar bisa menunda pengurusan tersebut hingga kondisi pandemic kondusif. Akan tetapi layanan Disdukcapil lainnya masih dapat dilakukan, seperti layanan pada pendaftaran online nonrekam.
(Baca Juga : Update Data Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas (3 Juli 2020))
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Sipie S Bungai mengungkapkan, pembatasan tersebut untuk sementara diberlakukan mengingat untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai persebaran pandemic Covid-19.
“Keputusan ini kita lakukan sesuai dengan surat edaran dan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun surat edaran Bupati Kapuas. Kami berharap masyarakat dapat memahami ini dengan bijak,” ungkap Sipie.
Sipie mengatakan kebijakan ini selain karena pada masa pandemic juga disebabkan kekosongan blanko, dan mempunyai tujuan memutus mata rantai persebaran Covid-19 melalui aktifitas keramaian dikarenakan Disdukcapil Kabupaten Kapuas setiap harinya selalu dipenuhi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan. (hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.