KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengamankan 2 (dua) laki-laki dan 2 (dua) perempuan yang berada dalam satu kamar di salah satu barak di jalan Jepang Kota Kuala Kapuas sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (16/5/2020).
Keberadaan mereka diketahui atas laporan warga yang mana didapatkan dua laki-laki berinisial Za (23 Thn, Buruh, alamat Teluk Tiram Banjarmasin) dan Mr (16 Thn, Pelajar, alamat Anjir km 23 Banjarmasin) serta ditemukan pula dua perempuan berinisial RF (19 Thn, Pelajar, alamat Tendean Kuala Kapuas) dan SN (19 Thn, Swasta, alamat Saka Mangkahai Mandomai). Ke empat orang tersebut diketahui sedang berdua-duaan dan langsung di grebek Patroli SatPol PP dan Damkar serta langsung dibawa kekantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas.
(Baca Juga : Pemda Gelar Forum Koordinasi Lintas Sektor Germas)
Kepala Seksi Pengawasan SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Dwi Suprapto,SE yang memimpin patroli mengatakan pihaknya mendapat laporan warga bahwa di salah satu barak yang berada di jalan Jepang, terdapat pasangan berlawanan jenis menginap dalam satu barak dan berdasarkan dari laporan warga tersebut pihaknya langsung mengecek barak yang telah di informasikan
“Setelah menerima laporan dari warga sekitar, kami langsung bergerak ke lokasi dilaporkannya kejadiran tersebut dan kami mengamankan 4 orang tersebut yakni dua orang laki-laki dan dua orang perempuan,"ungkap Dwi.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin,S.Sos menjelaskan pihaknya menerima pengaduan warga bahwa ada beberapa pasangan muda mudi sedang berada dalam satu barak.
“Muda-mudi itu kami tangkap dan kami bawa ke kantor untuk diberi teguran serta diminta memanggil orang tua masing-masing dan kemudian kami minta untuk menanda tangani surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan mereka,"pungkas Syahripin. (SatpolPP/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.