Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Jaring Anak Jalanan dan Pengemis

SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Jaring Anak Jalanan dan Pengemis Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin Memberikan Peringatan Kepada Anak Punk
SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Jaring Anak Jalanan dan Pengemis Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin Memberikan Peringatan Kepada Anak Punk
SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Jaring Anak Jalanan dan Pengemis Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Memulangkan Anak Punk

KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam razia rutin dan sosialisasi pemakaian masker, mendapati anak jalanan dan Tunawisma/pengemis di jalanan dan langsung diangkut ke Kantor SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin S.Sos mengatakan anak jalanan serta Tunawisma yang didapati pihaknya langsung dibawa ke kantor untuk didata dan diberikan peringatan.

(Baca Juga : Satgas Linmas Kabupaten Kapuas Dikukuhkan)

"Keberadaan anak jalanan dan pengemis ini memang sangat menganggu ketentraman masyarakat dan mereka yang kami jaring bukan warga Kapuas, namun berasal dari luar daerah Kapuas," terang Syahripin.

Dijelaskannya setelah didata dan dilakukan pembinaan terhadap anak jalanan dan pengemis ini, pihaknya kemudian akan  mengantarkan pulang ke daerah asalnya. Namun sebelum hal itu dilakukan, terlebih dahulu diberikan sosialisasi untuk mengunakan masker sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

"Kepada mereka yang terjaring diminta agar tidak kembali lagi mengemis dan menggelandang di wilayah Kapuas dan apabila mereka terjaring kembali, maka kami akan lakukan tindakan refensif,” tandas Syahripin. (SatpolPP/hmskmf)

Share: