Jumat, 19 April 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

Harus Bijak Dalam Media Sosial

by Op.SIBER_4 - 2020-05-27 15:35:00 1,318 Dibaca
Harus Bijak Dalam Media Sosial Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes
Harus Bijak Dalam Media Sosial Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes

KUALA KAPUAS - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes mengungkapkan sekarang ini dengan pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial memudahkan masyarakat dalam hal memperoleh informasi, tetapi jika tidak diimbangi dengan literasi digital mengakibatkan merajalelanya berita palsu alias hoax yang tidak hanya melalui situs online, namun juga beredar di pesan chatting.

Menurutnya masyarakat harus lebih bijak dalam bermedia sosial, terlebih saat ini dalam hal memperoleh informasi terkait perkembangan covid 19 yang mana harus berasal dari sumber yang terpercaya, sebab bagi masyarakat penyebar berita hoax dapat terancam Pasal 28 ayat 1 undang-undang ITE dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

(Baca Juga : Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak Tahap III)

“Begitu juga untuk kasus penghinaan atau pencemaran nama  baik dimana dijelaskan pada pasal 45 ayat 4 bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” jelasnya.

Dirinya menambahkan hal demikian juga berlaku untuk masyarakat yang menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang mana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (hmskmf)

 

Share: