KUALA KAPUAS – Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, Kabupaten Kapuas Kalteng menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) sejak tanggal 4-19 Juni 2020.
Ada 21 titik pos pengamanan atau pos jaga yang didirikan di wilayah Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya. Salah satu Pos jaga tersebut adalah yang berada di simpang empat jalan Patih Rumbih – Garuda, Pulau Telo.
(Baca Juga : Kecamatan Bataguh Ikuti Peringatan Hari Jadi Kota Kuala Kapuas Ke-215 Secara Virtual)
Pengendali pos jaga di jalan Garuda Iptu Y Suryatna mengatakan bahwa di simpang empat jalan Garuda ini juga diadakan penjagaan dan pemeriksaan.
“Yang ikut jaga satu regu ada 6 orang yang terbagi 3 regu secara bergantian dan anggotanya dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BNPB Kapuas” jelas Suryatna Jumat(5/6/2020) .
Ia mengatakan dalam pemeriksaan hal utama yang ditekankan adalah harus pakai masker, memberikan edukasi atau pengertian tentang protokol kesehatan sehubungan dengan wabah covid-19 ini.
“Ada juga pemeriksaan KTP dan surat keterangan sehat bagi yang dari luar Kapuas, ditanya tujuannya dan keperluannya apa, jika tidak jelas maka disuruh kembali," beber Iptu Y Suryatna.
Iptu Y Suryatna menghimbau kepada warga untuk tetap tinggal di rumah kecuali ada hal yang sangat penting harus keluar rumah dan tetap selalu menggunakan masker, selalu rajin cuci tangan ,dan berpola hidup sehat.
Tim pengamanan pos simpang empat jalan Garuda selain melakukan pemeriksaan pada para pengendara terlihat juga memberikan masker pada beberapa orang yang tidak memakai masker.(SH/hmskmf)
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.