Jumat, 29 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Minta Penjual Kuliner Patuhi PSBB

SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Minta Penjual Kuliner Patuhi PSBB SatPol PP dan Damkar Kab.Kapuas Meminta Penjual Kuliner Patuhi PSBB
SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Minta Penjual Kuliner Patuhi PSBB SatPol PP dan Damkar Kab.Kapuas Meminta Penjual Kuliner Patuhi PSBB
SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Minta Penjual Kuliner Patuhi PSBB SatPol PP dan Damkar Kab.Kapuas Meminta Penjual Kuliner Patuhi PSBB

KUALA KAPUAS – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas menerapkan peraturan yang ditetapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas dengan melakukan patrol keliling untuk memantau rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya yang dilarang melayani makan minum di tempat dan hanya boleh melayani untuk dibawa pulang selama penerapan PSBB.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Ricky Adi Saputra, S.STP,MM pada (6/6/2020), malam. Ricky mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Kapuas yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 3.

(Baca Juga : Dinas Kesehatan Bagikan Masker Gratis)

“Kita akan menegakkan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 ayat 3 yang berbunyi untuk pelaku usaha kuliner dan makan / minuman olahan boleh melayani pelanggan dengan batasan waktu mulai dari 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB dan hanya diperkenankan melayani dalam kemasan atau bungkusan serta pemilik usaha/karyawan/pekerja wajib menggunakan masker dan melayani pembeli yang menggunakan masker,” ungkapnya.

Ia menambahkan peraturan harus ditegakkan dan untuk ditaati para penyedia makanan dan minuman sejenisnya serta dalam giat patroli pihaknya masih didapati ada beberapa warung makan yang melanggar batasan jam operasional PSBB dan diminta untuk menutup warungnya serta dihimbau untuk mematuhi peraturan selama PSBB dan mematuhi protokol kesehatan.

Pihaknya juga tidak melarang orang untuk berjualan dan berusaha, Pemerintah hanya membatasi waktu operasional selama diterapkannya PSBB di Kabupaten Kapuas dan pihak yang ditugaskan di lapangan juga di minta oleh Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S.Bahat. MM, MT untuk terus mengingatkan kepada masyarakat dengan pendekatan yang humanis agar masyarakat dengan rendah hati dapat mentaati aturan PSBB serta menerapkan protokol kesehatan dengan wajib mengunakan masker, sering mencuci tangan, saling menjaga jarak serta bila tidak ada keperluan mendesak lebih baik dirumah kerena keselamatan dan kesehatan masyarakat Kapuas adalah dasar kepentingan yang harus di junjung tinggi di tengah wabah corona ini. (SatpolPP/hmskmf)

Share: