Kamis, 28 Maret 2024 Login
IMG-LOGO
Sekilas Info :
Ada Masalah Tentang Pembangunan & Pelayanan Publik Kapuas...! Silakan LAPOR Via SMS ke 1708 (ketik KAPUAS (spasi) Isi Aduan kirim ke 1708. Selamat Datang di Website SIBER (Sistem Informasi Berita Terintegrasi)
Berita Kegiatan SOPD

SatPol PP dan Damkar, TNI, POLRI, Dinas Pehubungan, BPBD Patroli PSBB di Kabupaten Kapuas

SatPol PP dan Damkar, TNI, POLRI, Dinas Pehubungan, BPBD Patroli PSBB di Kabupaten Kapuas SatPol PP dan Damkar, TNI,POLRI, Dinas Perhubungan dan BPBD Patroli PSBB Di Kabupaten Kapuas
SatPol PP dan Damkar, TNI, POLRI, Dinas Pehubungan, BPBD Patroli PSBB di Kabupaten Kapuas SatPol PP dan Damkar, TNI,POLRI, Dinas Perhubungan dan BPBD Patroli PSBB Di Kabupaten Kapuas
SatPol PP dan Damkar, TNI, POLRI, Dinas Pehubungan, BPBD Patroli PSBB di Kabupaten Kapuas SatPol PP dan Damkar, TNI,POLRI, Dinas Perhubungan dan BPBD Patroli PSBB Di Kabupaten Kapuas

KUALA KAPUAS - Petugas patroli gabungan terus berpatroli selama PSBB yang diterapkan  mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 17 Juni 2020 di Kuala Kapuas. Patroli PSBB yang terdiri dari Anggota TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar, Dinas perhubungan dan BPBD rutin melakukan pengawasan dan pengamanan di wilayah Kapuas. Nazmianoor, S.Pd.MT selaku penanggung jawab Patroli Regu 1 PSBB yang juga Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Minggu(7/6/2020).

Saat disela patroli ia mengatakan, selama pemerintah Kabupaten Kapuas menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, aktivitas masyarakat dibatasi seperti di tempat ibadah, pasar, mall, mini market tempat berjualan kuliner, dan tempat umum lainnya, ada jam jam tertentu yang tak boleh beraktivitas di luar rumah. Patroli regu 1 gabungan TNI, Polri, SatPol PP dan Damkar,Dinas Perhubungan dan BPBD terus menyisir jalan jalan di Kapuas dan tidak henti untuk tetap mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti peraturan PSBB dan mentaati jam oprasional yang telah di tentukan serta mendisiplinkan diri mengikuti protokol kesehatan untuk mengunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga batasan jarak

(Baca Juga : PPID Utama Kabupaten Kapuas Dampingi Sidang Sengketa Informasi Publik)

"kita akan tertibkan dan ingatkan supaya masyarakat tidak melangar Peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 Tahun 2020, kita tidak menginginkan masyatakat melanggar aturan PSBB yang nantinya bisa berdampak merugikan diri sendiri dan orang lain semoga masyarakat semakin patuh terhadap PSBB demi kebaikan kita bersama," kata Nazmiannoor.(polpp/hmskmf)

Share: