Permenkes 19 Juni Tentang Protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum :
(1) Pasar
(2) Mal, Pertokoan
(3) Hotel, Penginapan, Asrama
(4) Rumah Makan/ Restoran
(5) Sarana Olahraga, Event Pertandingan OR
(6) Moda Transportasi
(7) Stasiun, Pelabuhan, Bandara, Terminal
(8) Lokasi Wisata
(9) Salon, Tukang Cukur
(10) Ekonomi Kreatif
(11) Rumah Ibadah
(12) EO Pertemuan
Termasuk : penanganan dan pelacakan jika ada kasus. Pencegahan level individu, pencegahan masyarakat, dll
(Baca Juga : Update Data Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas (18 Juni 2021))
Lebih lanjut, silahkan download Surat Keputusan Menkes di link berikut : https://drive.google.com/file/d/1DFxfeL0VJGJEOdEx1CFrQW5TQgNrxNgI/view?usp=sharing
Nikmati kemudahan mengakses berita dan Informasi terkini seputar Kapuas, secara mudah di smartphone anda.